MUBA, SUMATERAEKSPRES.ID - Sebanyak 84 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Desa Bailangu Timur Kecamatan Sekayu resmi diambil sumpahnya dalam sebuah upacara pelantikan yang digelar di Gedung Balai Desa Bailangu Timur pada Kamis (25/01/24).
Mereka ditugaskan untuk mengawal dan memastikan kelancaran pemungutan suara di 12 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di wilayah Desa Bailangu Timur.
Acara pelantikan KPPS ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Kepala Desa Bailangu Timur, PKD Bailangu Timur, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa Bailangu Timur.
Turut hadir pula Ketua BPD dan Ketua LPM Desa Bailangu Timur, serta seluruh KPPS se-Desa Bailangu Timur.
BACA JUGA:Jalan Amblas di Desa Bailangu Langsung Diperbaiki, Kasih Jempol Buat Pj Bupati!
BACA JUGA:PATUT DICONTOH! Warga Desa Bailangu Gotong Royong Lakukan Perbaikan Jalan
Upacara dimulai dengan penghormatan terhadap Indonesia Raya, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) Kelompok Panitia Pungutan Suara (KPPS) oleh anggota PPS.
Sumpah jabatan diambil dengan didampingi oleh seorang rohaniawan, diikuti dengan penandatanganan berita acara yang diwakili oleh ketua KPPS.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Bailangu Timur, Herman Sawiran, memberikan pesan kepada anggota KPPS agar menjalankan tugas mereka dengan berpedoman kepada perundang-undangan, mengikuti kode etik penyelenggara pemilu, bekerja secara profesional, berintegritas, bertanggung jawab, dan transparan.
"Anggota KPPS diharapkan bekerja dengan niat kuat untuk meningkatkan kualitas layanan kepada pemilih, sehingga mereka dapat menggunakan hak pilihnya dengan lancar pada kegiatan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS," ujarnya.
BACA JUGA:Desa Bailangu Dapat Hadiah Motor, Apriyadi Bakal Umrahkan Gratis
BACA JUGA:Raih Desa Cantik Nasional, Desa Bailangu Dapat Hadiahkan Motor
Sementara itu, Ketua PPS Desa Bailangu Timur, Sobirin, berharap agar semua anggota KPPS dapat bekerja sama dengan tim dan konsisten, mengingat peran mereka sebagai ujung tombak kesuksesan pemilu 2024.
"KPPS memiliki peran yang sangat penting sebagai Penyelenggara Pemilu, sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Salah satu tugas utama KPPS adalah melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS)," tambahnya.
Seiring dengan pelantikan, anggota KPPS juga turut serta dalam kegiatan penanaman pohon. Aksi ini dianggap sebagai bentuk kepedulian dan rasa terima kasih kepada bumi, sekaligus sebagai upaya reboisasi untuk mendukung pemenuhan logistik berupa kertas dalam Pemilu 2024.