MUSI RAWAS, SUMATERAEKSPRES.ID – Perjalanan pengedar narkoba yang membawa pil ekstasi, disergap Team Eagle Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura). Dari tersangka Johan Priyansya (21), polisi mendapati 40 butir pil ekstasi logo PP yang terbagi dalam 4 kantong plastik klip bening.
Penyergapan berlangsung di Jl H Syueb, Desa Air Satan, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, Rabu, 24 Januari 2024, sekitar pukul 13.00 WIB. Tersangka Johan, belakangan diketahui warga Kelurahan Air Temam, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau.
"Pelaku sempat buang kotak rokok, tapi ketahuan anggota. Dalam kotak rokok itu ada pil ekstasi, pelaku mengakui itu miliknya," terang Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi SIK MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Romi SH MH, dan Kanit Ipda Vherry Andora, kemarin.
Polisi menyebut tersangka dalam perjalanan, hendak bertransaksi narkoba jenis pil ekstasi di wilayah perbatasan Kabupaten Mura-Kota Lubuklinggau. Sebab informasinya, masyarakat resah masih terjadinya peredaran pil ekstasi terutama ketika hiburan live music saat acara hajatan.
"Jika warga ada informasi peredaran narkotika, bisa memberitahukan informasi itu ke kami. Karena di wilayah kita ini banyak pintu masuk, sebab berbatasan dengan sejumlah wilayah lain," ucap Romi.
Romi pun tak menampik, di wilayah Mura juga banyak didapati tenda-tenda dalam kebun warga yang jadi tempat transaksi dan menggunakan narkoba. Terutama jenis sabu. "Kemarin sudah kami ungkap satu yang lokasi di tenda. Modusnya seperti itu, transaksi dan langsung pakai di tenda,” bebernya. (zul/air/)