*Korupsi Dana Hibah Bawaslu Ogan Ilir
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah pada Bawaslu Ogan Ilir (OI) Tahun 2019-2020, menjalani sidang tuntutan, Kamis 25 Januari 2024. JPU Kejari OI, menuntut masing-masing 4 tahun penjara terhadap 3 mantan Komisioner Bawaslu OI itu, Dermawan Iskandar, Karlina, dan Idris.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah memfiktifkan sejumlah kegiatan Bawaslu OI sehingga menimbulkan kerugian negara Rp7,4 miliar lebih. Saat kasus itu terjadi, terdakwa Dermawan Iskandar selaku Ketua Bawaslu OI. Sedangkan Karlina dan Idris, Komisioner Bawaslu OI.
Menurut JPU, ketiga terdakwa telah memenuhi unsur memperkaya diri sendiri, sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 dan Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menuntut terdakwa dengan pidana masing-masing selama 4 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan," kata JPU membacakan tuntutannya, di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang diketuai Masriati SH MH.
BACA JUGA:WOW! Ditinggal Bekerja Kecurian Perhiasan Emas Senilai Rp130 Juta, Korban Curiganya Begini
BACA JUGA:Kuliner Sumsel Pacu Kunjungan Wisata, Berharap Semakin Banyak yang Mendunia
Ketiga terdakwa juga dikenakan hukuman tambahan berupa penggantian uang kerugian negara. Dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayar, maka diganti dengan pidana tambahan selama 2 tahun.
Untuk terdakwa Dermawan Iskandar, mengganti uang kerugian negara sebesar Rp804 juta. "Saat ini terdakwa Dermawan Iskandar telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp250 juta, sisa Rp554 juta," terang JPU.
Sedangkan terdakwa Idris, diminta mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp418 juta, dikurangi pengembalian terdakwa sebesar Rp130 juta. “Sisa Rp288 juta," sambung JPU.
Sementara terdakwa Karlina, diminta mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp393 juta. “Setelah dikurangi pengembalian uang telah disetorkan terdakwa Rp230 juta, jadi sisa uang pengganti yang harus dibayar sebesar Rp163 juta," imbuh JPU.
Atas tuntutan JPU tersebut, ketiga terdakwa diberi kesempatan oleh majelis untuk mengajukan pembelaan (pledoi). Baik secara tertulis ataupun lisan dari para terdakwa.
BACA JUGA:Mayat Pria Tak Bercelana Bersimbah Darah, Korban Pembunuhan, Di Sini Luka Bacoknya
BACA JUGA:Santuy Rekam Tawuran, Ditemani Cemilan Keripik
Sekadar diketahui, ketiga terdakwa dari para mantan Komisioner Bawaslu Kabupaten OI ini, mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang, pada Jumat (20/10). Ketiganya didakwa merugikan negara Rp7,4 miliar, mereka langsung ajukan eksepsi.