Oknum Guru Diduga Pelecehan, Baru Seminggu Mengajar, Ternyata Naksir Korban

Rabu 24 Jan 2024 - 18:56 WIB
Reporter : Dian Cahyani
Editor : Dandy

Cerita korban kepada kakak perempuannya, Senin (15/1), sekitar pukul 12.00 WIB korban bertemu tersangka di parkiran sekolahnya, salah satu SMK Negeri di Prabumulih. "Korban meminta tolong kepada tersangka untuk mengeluarkan sepeda motornya yang terhalang kendaraan lain,” kata Hendri.

Setelah itu, tersangka memaksa korban untuk ikut dengannya. Mereka beriringan sepeda motor masing-masing, ke tempat mi ayam kawasan Prabujaya. “Saat sedang makan, tersangka mengambil kunci motor korban. Korban memintanya, tapi ditahan tersangka,” beber Hendri.

Tersangka kemudian menitipkan sepeda motor korban, ke penjual mi ayam. Dia membonceng korban, berkeliling di seputaran daerah Prabujaya sampai Sukajadi. Tersangka juga sempat berhenti di Indomaret daerah Sukajadi, untuk membeli minuman. 

BACA JUGA:Kebakaran di Belakang Masjid Agung Lahat, Tiga Rumah Jadi Santapan si Jago Merah

BACA JUGA:Viral! Siswa di Prabumulih Dilecehkan di Sekolah, Orang Tua Murid Minta Keadilan

Lalu berjalan mengitari kawasan tersebut sekitar 30 menit, baaru menghentikan motornya di Jl Kerinci, Kelurahan Prabujaya. Kondisi jalan itu sepi. “Dari keterangan korban, tersangka merayu korban untuk ke kontrakan tersangka. Tapi korban tidak mau,” ulas Hendri.

Dari situ, tersangka memegang tangan dan dagu korban sambil kembali merayu korban. Tersangka juga menggesekkan siku kiri tangannya ke payudara korban. “Korban berontak, tidak mau diperlakukan demikian. Miinta diantarkan kembali ke tempat mi ayam, dimana motornya dititipkan,” jelas Hendri.

Cerita korban ke kakak perempuannya, sampai ke orang tuanya. Baru dilaporkan ke Polres Prabumulih, Sabtu (20/1), sekitar pukul 18.40 WIB. “Tersangka kami amankan di rumahnya, Selasa (23/1), sekitar pukul 12.30 WIB,” tukas Hendri.

Dalam perkara ini, penyidik mengamankan barang bukti setelan baju seragam sekolah putih abu-abu dan jilbab putih korban. Serta sepeda motor Honda Revo milik tersangka berikut STNK-nya. 

“Tersangka dikenakan Pasal 82 jo 76E UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkas Kompol Hendri. 

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pelajar sekolah menengah di Kota Prabumulih, diduga mengalami pelecehan seksual di sekolahnya. Viral dari unggahan salah satu akun media sosial (medsos) di Prabumulih, screenshot direct message (DM) dari pengirim ke akun admin.

“Tolong viralkan anak kami yang sekolah di SM… Prabumulih dilecehkan telah terjadi pelecehan pada anak kami,” tulis pengirim pesan, yang tak lain orang tua korban pelecehan tersebut.

 “Kejadian hari Senin dan pihak sekolah baik kepala sekolah & wakil kepala sekolah ngomong kepada korban untuk tidak memberitahu kepada orang tua, sehingga kami selaku orang tua baru mengetahui malam Minggu tadi dengan kondisi anak kami yang menceritakan dengan ketakutan,” tulisnya lagi.

Unggahan akun Instagran medsos tersebut kemarin, tentu saja membuat warga Kota Prabumulih menjadi heboh dan resah. “Hingga kami datang tidak ada solusi dari pihak sekolah dan membela sekolahnya terus. Tolong viralkan,” pinta si pengrim pesan. (chy/air/)

 

 

Kategori :