PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - Kepolisian Resor Prabumulih berhasil mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang guru di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di Prabumulih.
Tersangka bernama Wiwin bin Tarmizi (25) berhasil ditangkap di kampungnya yang terletak di Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Penangkapan ini diumumkan oleh Kepala Kepolisian Resor Prabumulih, AKBP Endro Ariwibowo, melalui Wakapolres Kompol Hendri, yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan dalam konferensi pers di halaman Mapolres Prabumulih pada Rabu (24/1).
Kejadian bermula pada Sabtu (20/1) sekitar pukul 18.40 WIB, ketika korban, seorang siswi berusia 16 tahun dengan inisial S, melaporkan insiden pencabulan yang dialaminya.
Tindakan tersebut dilakukan oleh tersangka Wiwin pada hari Senin (15/1) sekitar pukul 12.00 WIB di area parkir Sekolah Menengah Kejuruan 3 Prabumulih.
Menurut keterangan polisi, korban meminta bantuan kepada tersangka untuk memindahkan sepeda motornya yang terhalang oleh kendaraan lain.
Namun, setelah selesai, tersangka memaksa korban untuk menemaninya mengunjungi warung mie ayam di daerah Prabujaya.
"Waktu makan, tersangka mengambil kunci motor milik korban, dan meskipun korban menolak, tersangka memaksa dengan menahan kunci motor tersebut," ungkap polisi.
BACA JUGA:Maknanya Mendalam! Berikut Filosofi Keris Sabuk Intan Pegangan Abah Guru Sekumpul
Setelah makan, tersangka memerintahkan penjual mie ayam untuk menitipkan sepeda motor korban.
Tersangka lalu mengajak korban pergi dengan mengendarai motor bersama ke sejumlah lokasi di sekitar Prabujaya dan Sukajadi.
Tindakan pencabulan terjadi ketika tersangka menghentikan kendaraan di Jalan Kerinci, Kelurahan Prabujaya, yang merupakan daerah sepi. Tersangka merayu korban untuk pergi ke kontrakannya, namun korban menolak.