BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID – KPU Banyuasin segera membentuk tim pemeriksa terkait kasus AP, anggota non PPK Talang Kelapa.
"Dalam minggu ini, kita bentuk tim pemeriksa terkait (kasus) AP PPK Talang Kelapa, " kata Legar Saputra, anggota KPU Banyuasin Divisi Hukum dan Pengawasan.
Dikatakannya, dengan terbentuknya tim pemeriksa mereka akan segera melakukan pemeriksaan terhadap AP dan keterangan pihak terkait lainnya. "Baik itu AP dan pihak lainnya, " terangnya.
BACA JUGA:Proses Hukum Duel 2 Remaja Putri Bercelurit Berlanjut, Kapolda Temui dan Ungkap Keprihatinannya
BACA JUGA:Oknum kades Tidak Netral, Kasus Dilimpahkan ke Jalur Hukum. Ini Penjelasan Bawaslu OI
Usai pemeriksaan, pihaknya dapat mengambil langkah langkah dan putusan terkait kasus AP tersebut secara profesional. "Apakah diberhentikan atau hanya mendapatkan peringatan," jelasnya.
Saat ini, status AP yang sebelumnya anggota PPK Talang Kelapa Devisi SDM dan Parmasi berdasarkan surat yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum Daerah diberhentikan sementara atau non aktif. "Itu statusnya saat ini, " tukasnya.
Diharapkan perihal ini tidak mengganggu tahapan pelaksanaan pemilihan umum baik itu penilihan legislatif dan juga Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. "Tahapannya tetap jalan,’’ katanya.
BACA JUGA:Ketua KPUD Lubuklinggau Tabrak Mati 2 Kakak Beradik, Komisioner: Kami Hilang Kontak
BACA JUGA:Banyak Peserta Seleksi KPUD Terlibat Parpol dan Disanksi DKPP, Ini Kata Timsel dan Pengamat
Diketahui, KPU menonaktifkan AP di PPK Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, serta jabatannya di PPK karena buntut aksi penganiayaan terhadap PKD yang juga merupakan anggota PPS Talang Kramat, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin Sabtu (28/12) malam di Jalan Palembang - Betung Lorong Wira Karya Samping Rumah Makan Istana Bundo Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin. (qda)