PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Sebanyak 4.772 Petugas PTPS (Pengawas Tempat Pemilihan Suara) di Palembang dilantik serentak di setiap kecamatan.
Sebagai petugas pengawas, PTPS di-tuntut netral dan dapat melaksanakan tugasnya sesuai amanah UU Pemilu dan UU Nomor 77 Tahun 2017.
‘’Jika kita temukan ada yang tak netral sanksinya jelas bisa langsung diberhentikan,’’ ujar Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palembang, Yusnar Idrus saat pelantikan petugas PTPS Kecamatan IB 1 di Graha Person, 22 Januari.
BACA JUGA:4.772 Petugas PTPS Palembang di Lantik, Ini Peran Pentingnya!
BACA JUGA:Kabar Gembira, Bawaslu OKU Timur Bakal Rekrut 2.181 PTPS, Ini Syaratnya!
Tugas PTPS ini, lanjutnya, melakukan pengawasan seluruh proses di TPS tempatnya ditugaskan. “Peran petugas PTPS ini sangat penting, karena bagus tidaknya pemilu ini tergantung dari pengawas PTPS,” ujarnya.
Dikatakan, mau damai atau ributnya pemilu ini penting dari petugas PTPS dan tugas dari para petugas PTPS ini dimulai 23 Januari. “Kita akan adakan semacam bimbingan teknis (bimtek) pada 27 untuk bekal mereka bagaimana di TP,” Katanya.
Sebagai ujung tombak pelaksanaan pemilu, petugas PTPS merupakan pahlawan pemilu, bahkan semua marwah Bawaslu ada di tangan petugas PTPS.
‘’Bentuk ancaman kami siap back-up dan jalankan tugas sesuai UU Pemilu dan UU Nomor 77/2017, jadilah pahlawan pemilu,” katanya.
BACA JUGA:Anggaran Rp138 M untuk Hibah Pemilu-Pilkada
BACA JUGA:Tegak Lurus, Awasi Pemilu
Mengantipasi kelelahan para petugas dan menyebabkan sakit hingga kematian, ini telah diantisipasi dengan seleksi petugas sebelumnya.
‘’Tahun ini lebih agak mudah, rekapitulasi hanya rekap hasil tidak seperti periode lalu lebih ribet, kami sudah seleksi petugas ini rata-rata sudah berpengalaman,” katanya.
Asisten 3 Bidang Administrasi Umum Setda Kota Palembang, Alex Fernandus menyampaikan, petugas PTPS tugasnya penting. “Untuk memastikan tidak ada kecurangan di TPS,” pungkasnya. (Tin)