BATURAJA, SUMATERAEKSPRES.ID – Seorang ibu rumah tangga, LRP (28) ditangkap anggota Satres Narkoba Polres OKU. Perempuan yang beralamat di Desa Karang Mulia, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim itu diciduk di warung bakso Mang Hend, daerah Kecamatan Lubuk Batang, OKU.
Dari tersangka LRP, petugas menemukan 1 bungkus plastik klip bening yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Berat bruto narkoba itu 10,20 gram.Sabu-sabu tersebut dibalut tisu, dibungkus lagi plastik warna hitam. Disimpan dalam wadah minuman merek Teh Rio.
BACA JUGA:Napi Narkoba Terpidana 14 Tahun Penjara Disebut JPU Kendalikan Pengiriman 5 kg Sabu, Siapa Ya?
BACA JUGA:Sabu dan Ekstasi Senilai Rp18 M, Ada yang Dibungkus Madu dan Durian Musang King. Ini Penampakannya!
Penangkapan LRT Sabtu (20/1), pukul 13.00 WIB, "Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) kedua Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni SIK MH melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon, kemarin (21/1).
Kronologis penangkapan, awalnya anggota Satres Narkoba Polres OKU mendapat informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkoba di daerah Lubuk Batang. Persisnya di lokasi penangkapan itu.
BACA JUGA:Aldo Nyaris Digorok Karena Tidak Mau Belikan Sabu, Serangan Balik Bunuh Teman
BACA JUGA:Edarkan Pil Ekstasi dan Sabu, 2 Pelaku Diciduk Polisi
Tiba di lokasi, anggota melakukan penggeledahan di warung tersebut. Ditemukan narkoba itu sekitar 10 cm di bawah kaki tersangka yang sedang duduk di meja lesehan. "Tersangka sudah mengakui kalau BB itu miliknya," tukas Kasat Narkoba Polres OKU Iptu Ferra Endeka. (bis)