SUMATERAEKSPRES.ID - Puasa di bulan Ramadhan diwajibkan bagi seluruh umat muslim. Namun kadang ibadah puasa tidak dapat ditunaikan dengan bebagai alasan.
Bagi muslimah ada kelonggaran meninggalkan puasa karena haid atau nipas, maupun sakit.
Bagi laki-laki ada kelonggoran tidak berpuasa ketikan sedang sakit, maupun musafir perjalanan jauh yang memang membutuhkan tenanga ekstra.
Apapun itu alasannya, ibadah puasa di bulan Ramadhan yang tertinggal dihitung sebagai utang puasa.
BACA JUGA:Ramadhan Datang Sebentar Lagi, Ini 5 Kebiasaan Baik Selama Bulan Puasa yang Patut Diamalkan
Kemudian bagi orang yang dilonggarkan ibadah puasanya karena telah uzur, faktor usia. Bagi yang tidak bisa membayar utang puasa maka harus membayar fidyah.
Sumateraekspres.id mengutip dari berbagai sumber bahwa, ketentuan puasa dan utang puasa ini dijelaskan dalam Alquran, yakni surah Al-Baqarah ayat 183 dan 184.
Berdasarkan dua ayat tersebut, Allah Swt menjelaskan tentang beberapa orang yang meninggalkan puasa karena alasan tertentu.
"Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain.
Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin," (Surat Al-Baqarah:184).
BACA JUGA:Jadwal Awal Puasa 1445 H Berpotensi Terbelah, Begini Metode Penetuan ala Muhammadiyah
Dalam ayat tersebut, Allah menjelaskan ada 3 orang yang berpotensi memiliki utang puasa yaitu orang yang sakit (marid), orang yang bepergian (musafir), dan orang yang tidak mampu atau berat menjalankan puasa.
Untuk alasan sakit dan bepergian, dan alasan ini memperbolehkan seseorang meniggalkan puasa, namun dengan ketentuan membayar utang puasa di luar bulan Ramadhan, itulah yang disebut hutang puasa.
Membayar utang puasa ini disebut juga Puasa Qadha.
Untuk lebih jelas, berikut ini, pengertian, bacaan niat, serta tata cara bayar utang puasa Ramadan: