'Aku berangkat untuk membantu lelaki ini, (di tengah perjalanan) Abu Bakrah memergokiku dan bertanya, 'Mau ke mana kau?' Saya menjawab, 'Untuk menolong orang ini.' Abu Bakrah berkata, pulang saja kamu. Sebab aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, "Jika dua orang Muslim bertemu dengan menghunuskan pedangnya, maka si pembunuh dan yang dibunuh sama-sama di neraka." Saya bertanya, 'Ya Rasulullah, saya maklum terhadap si pembunuh, lantas apa dosa yang dibunuh?' Nabi menjawab, "Sesungguhnya dia juga berkeinginan keras membunuh kawannya".
Menurut Imam Ibnu Hajar Al Atsqolani dalam kitab Fathul Bari bi Syarh Shahih Al Bukhari memberikan penjelasan tentang hadis tersebut.
Disebutkan bahwa keduanya masuk neraka bila konteks perkelahian tersebut terjadi bukan karena alasan yang dibenarkan secara syar'i. Artinya orang yang mati terbunuh dalam perkelahian itupun sejatinya punya ambisi untuk membunuh lawannya.
Sementara itu, menurut Al Khothobi, ancaman azab neraka ini untuk orang yang berkelahi karena permusuhan soal dunia misalnya memperebutkan harta dan jabatan.
Tapi jika perkelahian dalam hal berperang melawan pemberontak dan membela diri dari perampok, maka tidak masuk dalam ancaman akan masuk neraka.
Menurut Al Khothobi, secara syar'i diperbolehkan memerangi orang yang melakukan pemberontakan atau memerangi dalam hal membela diri semisal dari perampok.
Ia juga berpendapat jika perkelahian seorang Muslim dengan Muslim lainnya hingga berujung hilangnya nyawa seseorang karena dilandasi permusuhan dengan niat buruk seperti berebut harta dan jabatan, maka itulah yang akan mendapat azab neraka.
Sementara, bila ada seorang Muslim berkelahi hingga menghilangkan nyawa seseorang dilandasi mempertahankan kehormatan dirinya, keluarganya, dan harta bendanya lalu ia berkelahi melawan kezaliman orang lain, lalu dia yang terbunuh oleh orang zalim itu, atau dia yang membunuh orang yang zalim itu, maka dia tidak masuk dalam ancaman akan dimasukkan ke neraka. (Nsw)