Pelapor, Saksi dan Semua Pihak Dipanggil, Hari Ini, Jalani Pemeriksaan di Polres OI

Kamis 18 Jan 2024 - 22:15 WIB
Reporter : Rio Andika
Editor : Edi Sumeks

Sebagai konsekuensinya, kades tersebut dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 1 tahun dan denda sebesar Rp12 juta. Seperti diberitakan sebelumnya, kasus berawal saat heboh oknum kepala desa dan perangkat desa di Tambang Rambang. Yang diduga sebagai tim sukses (timses) salah satu calon anggota legislatif (caleg) dalam Pemilihan Umum 2024. 

Video dugaan ketidaknetralan oknum kepala desa tersebut di grup-grup WhatsApp. Dalam video terlihat, sang kepala desa  mengumpulkan pekerja KSO, salah satu perusahaan minyak. Lokasinya Simpang Empat.  Mereka berasal dari Desa Tambang Rambang, Sukananti, dan Tanjung Bulan. Dalam satu Kecamatan Rambang Kuang. 

Pengarahan untuk memilih caleg tertentu itu terjadi 7 Desember 2023. Didampingi oknum perangkat desa, pertemuan mulai pukul 19.30 WIB. Di Kampung IV, rumah kepala desa. 

BACA JUGA:Bawaslu Ogan Ilir Terus Kumpulkan Bukti

BACA JUGA:Perwakilan Caleg Tegaskan Dirugikan, Senin, Bawaslu Ogan Ilir Keluarkan Putusan

Video berawal, kepala desa itu menjelaskan soal pengamanan lokasi Formasi Sumatera Energi di wilayah Desa Tambang Rambang, Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir.Daerah itu, memang sering kejadian maling “menggondol” pipa milik Pertamina. 

Kepala desa merasa bertanggung jawab dengan keamanan lokasi dan berjanji akan melindungi warganya yang bekerja di sana.  Menariknya, pada menit-menit terakhir video itu, sang kepala desa minta agar para pekerja memilih salah satu caleg dari Partai Gerindra yang sekarang maju dari Dapil IV untuk Kabupaten Ogan Ilir. Dapil IV itu mencakup Kecamatan Muara Kuang, Rambang Kuang, dan Lubuk Keliat. Dalam bahasa daerah, sang kades menyebut siap menanggung risiko atas langkah yang diambilnya untuk mendukung caleg tersebut. (*/dik/) 

 

 

Tags :
Kategori :

Terkait