Pelapor, Saksi dan Semua Pihak Dipanggil, Hari Ini, Jalani Pemeriksaan di Polres OI

Kamis 18 Jan 2024 - 22:15 WIB
Reporter : Rio Andika
Editor : Edi Sumeks

OGAN ILIR, SUMATERAEKSPRES.ID – Laporan dugaan pelanggaran netralitas oknum Kades di Kecamatan Rambang Kuang telah diteruskan Bawaslu ke Polres Ogan Ilir. Sebab, dari hasil klarifikasi selama 14 hari kerja, kuat indikasi ketidaknetralan tersebut.

Untuk itu, hari ini (Jumat), pelapor, saksi dan pihak terkait kasus ini dipanggil ke Polres OI. Untuk berikan keterangan. "Kami sudah dapat surat panggilan dari polres, besok (Jumat) pagi, jam 9 diminta datang,” kata pelapor, MH, kemarin.

MH menegaskan akan penuhi panggilan itu. "Insya Allah saya bersama dua saksi akan bersama-sama datang," sebutnya. Dia dapat informasi kalau seluruh pihak yang terkait laporan ini  juga mendapatkan surat panggilan. 

Termasuk caleg yang didukung oknum kades. "Kami belum tahu pastinya. Tapi informasinya seperti itu, karena seluruh yang diminta keterangan di Bawaslu kemarin katanya dipanggil polres," kata dia. 

BACA JUGA:Ini Bukti, Kades Tak Netral Bisa Pidana, Bawaslu OI Temani Pelapor Buat Laporan ke Polres

BACA JUGA:Apresiasi Bawaslu OI, Pj Gubernur: Sudah Komitmen Harus Netral

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman membenarkan adanya pemanggilan terhadap pelapor, para saksi dan pihak terkait dengan laporan dugaan ketidaknetralan oknum kades yang dilimpahkan dari Bawaslu ke Polres Ogan Ilir.

"Pemanggilan untuk dimintai keterangan, dengan menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti," imbuh Kapolres. Diketahui, tiga hari lalu, Bawaslu OI telah mengeluarkan putusan yang patut jadi contoh. Sekaligus menjadi warning untuk semua ASN, camat, lurah dan kades yang masih mau ‘bermain-main’.

Laporan dugaan pelanggaran netralitas dengan terlapornya oknum kades di Kecamatan Rambang Kuang diteruskan ke tahap penyidikan.Artinya, dilimpahkan ke ranah hukum.

Bawaslu menilai, ada unsur pelanggaran pidana dari perbuatan oknum kades yang videonya sempat viral di medsos beberapa waktu lalu. 

 “Kami sepakat untuk diteruskan ke tahap penyidikan," ujar Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Dewi Alhikmawati melalui Divisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Lily Oktayanti. Harapannya, masyarakat, khususnya ASN termasuk kepala desa untuk lebih hati-hati dalam menjalankan tugas. “Karena pelanggaran UU Pemilu akan berdampak ke hukum pidana," imbuh Lily. 

BACA JUGA:Oknum kades Tidak Netral, Kasus Dilimpahkan ke Jalur Hukum. Ini Penjelasan Bawaslu OI

BACA JUGA:Jika Tak Terbukti Pidana, Preseden Buruk, Bawaslu OI Sebut Sudah Ada Keputusan, Hari Ini Diumumkan

Keputusan Bawaslu Ogan Ilir sudah pula dimonitor Divisi Hukum dan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Sumel, Ahmad Naafi SH MKn. Diungkapnya, keputusan Bawaslu Ogan Ilir tersebut didasarkan pada pemenuhan pasal 490.

Di mana unsur-unsur yang dapat dikenakan pidana terpenuhi. Menurutnya, oknum kades yang dilaporkan secara sengaja membuat keputusan dan melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu caleg dalam masa kampanye. 

Tags :
Kategori :

Terkait