OKU TIMUR, SUMATERAEKSPRES.ID -- Selama tahun 2023 Pengadilan Agama (PA) Martapura Kelas II menangani total 1.297 perkara. Jumlah ini mengalami penurunan dari tahun 2022, yang mana jumlah perkaranya sebanyak 1.451 perkara.
Dari 1.297 perkara tersebut 830 perkara adalah kasus perceraian. Dengan rincian 205 perkara cerai talak, dan 625 perkara cerai gugat. Itu artinya ada 830 janda baru di OKU Timur.
Dimana sebelumnya selama tahun 2022 lalu kasus perceraian di Bumi Sebiduk Sehaluan ini mencapai 952 kasus. Dengan rincian cerai talak tahun 2022 berjumlah 231 perkara dan untuk cerai gugat 721 perkara.
Cerai talak adalah perceraian yang dilakukan oleh suami terhadap istri. Laki-laki yang menalaq dan melakukan pengajuan cerai ke Pengadilan Agama.
BACA JUGA:Kisah Laksamana Perempuan Pertama di Dunia yang Memimpin Pasukan Janda
Sedang cerai gugat adalah istri yang meminta cerai, dan melalukan pengajuan cerai ke Pengadilan Agama.
Ketua Pengadilan Agama Martapura Kelas II Yunizar Hidayati SHI mengatakan sebenarnya Pengadilan Agama merupakan penyelesaian terakhir dari perkara peceraian.
Sehingga ia berharap untuk menekan angka perceraian ini juga ada peran banyak pihak, mulai tingkat desa dan kecamatan.
"Harapan kami Kabupaten OKU Timur angka perceraian turun. Penurunan angka perceraian ini tidak terlepas dari semua pihak dari instansi terkait," kata Yunizar Hidayati, didampingi Wakil Ketua Akhyaruddin SHI.
BACA JUGA:Janda Lansia Tewas Luka Sayatan di Leher
BACA JUGA:‘Janda Pirang’ Bikin Resah
Yunizar juga meminta agar perangkat desa dapat melakukan pencegahan sedini mungkin dengan cara menjadi mediator dari pasangan yang hendak bercerai.
"Jadi saya minta kepada RT dan juga RW dapat menggalangkan perdamaian bagi pasangan yang ingin bercerai. Ini merupakan bentuk pencegahan dini," jelasnya.
Yunizar, yang juga hakim di PA Martapura Kelas II ini, menjelaskan beberapa faktor penyebab perceraian secara umum, maupun di Kabupaten OKU Timur.