Sepakat Larang OT di Malam Hari
MUARA ENIM - Polres Muara Enim, Pemerintah Kabupaten Muara Enim, dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sepakat melarang hiburan malam seperti organ tunggal (OT) di malam hari. Kesepakatan itu ditandatangani bersama di Balai Agung Serasan Sekundang (Bass), Senin (6/2). Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SH SIK MH mengatakan, pelarangan OT, orkes band dan hiburan lain pada malam hari untuk menghindari sesuatu yang bisa membahayakan keselamatan jiwa saat digelarnya acara yang melibatkan orang banyak. "Kegiatan pergelaran musik OT, orkes band dan hiburan lainnya yang dilaksanakan dalam acara hajatan atau sejenisnya dibatasi waktu pelaksanaan hanya siang hari sampai dengan pukul 17.00 WIB," ujarnya. Dikatakan, larangan itu merupakan perintah dari Kepala Kepolisian Daerah Sumsel sebagai langkah antisipasi dari sesuatu yang tidak diinginkan dampak dari kerumunan orang di malam hari. ‘’Kami mengajak para camat, lurah dan kades di Kabupaten Muara Enim mensosialisasikan kebijakan pelarangan pergelaran musik OT, orkes band dan hiburan lainnya pada malam hari kepada masyarakat," bebernya. Plt Bupati Muara Enim, Ahmad Usmarwi Kaffah menyambut baik kebijakan pelarangan pergelaran musik organ tunggal, orkes band dan hiburan lainnya pada malam hari. Diharapkan masyarakat mematuhi MoU yang disepakati untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan narkoba, minuman keras dan konflik lainnya. "Pemerintah daerah sampai ke pemerintahan desa siap mendukung penuh program ini," tukasnya. (Way/)
Kategori :