Yang merupakan ujian berbentuk komputer (CAT). SKD melibatkan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan Tes Intelegensia Umum (TIU), masing-masing menguji pengetahuan umum dan kemampuan berpikir logis.
3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB):
Setelah melewati SKD, peserta dapat melanjutkan ke tahap SKB. Materi SKB disesuaikan dengan jabatan fungsional yang dilamar.
BACA JUGA:CATAT NIH, Kementerian PANRB Bersihkan Seleksi CPNS dari 'Titipan Orang Dalam' Seperti Apa?
BACA JUGA:Pengumuman SKD CPNS 2023: Begini Cara Unduh Sertifikat Hasil Ujian
Tes Potensi Akademik, Tes Praktik Kerja, Tes Bahasa Asing, Tes Fisik atau Kesamaptaan, serta Psikotes merupakan bagian dari SKB.
4. Integrasi Nilai:
Setelah selesai SKD dan SKB, dilakukan integrasi nilai. Bobot SKD sebesar 40 persen dan SKB sebesar 60 persen. Total nilai diambil dari perhitungan skor tertinggi pada SKD dan SKB, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Pengumuman Kelulusan:
Peserta diminta memeriksa status kelulusan setelah menyelesaikan seluruh tahapan ujian. Pengumuman dapat diakses melalui situs web instansi yang bersangkutan sesuai dengan formasi yang dipilih.
6. Pemberkasan:
Setelah melalui lima tahapan sebelumnya, peserta yang dinyatakan lulus akan diminta untuk mengisi formulir yang akan disimpan di instansi masing-masing.