Sehingga seluruh elemen masyarakat termasuk Panitia Persiapan Pembentukan Kabuapten Ogan Komering Ulu Timur (PPP-KOT) menyampaikan aspirasi secara terbuka di lapangan Ahmad Yani Baturaja.
Penyampaian aspirasi ini ternyata membawa dampak yang positif, yakni mendapat duklungan dari DPRD Provinsi Sumatera Selatan melalui surat keputusan DPRD Provinsi Sumatera Selatan nomor 10 tahun 2002 tanggal 23 Agustus 2002 yang isinya memberikan persetujuan terhadap rencana pemekaran Kabupaten OKU menjadi 3 kabupaten.
Pada 19-21 Juli 2002, DPR RI melalui komisi II beserta Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah dan Tim Departemen Dalam Negeri melakukan kunjungan, survey dan evaluasi.
Puncaknya ditetapkan UU Nomor 37 Tahun 2003 tanggal 18 Desember 2003 tentang pembentukan Kabupaten OKU Timur, OKU Selatan dan Kabupaten Ogan Ilir di Provinsi Sumatera Selatan.
Nah 17 Januari 2004 Gubernur Sumatera Selatan melantik Drs Amri Iskandar MM sebagai Penjabat Bupati OKU Timur.
Sejak itu, kerangka awal organisasi pemerintahan OKU Timur dimulai dan mulai pula berjalan roda pemerintahan Kabupaten OKU Timur.
Selanjutnya terbit Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten OKU Timur Nomor 39 Tahun 2007, yang menetapkan bahwa tanggal 17 Januari adalah sebagai hari Jadi Kabupaten OKU Timur.(lid)