Eks Dirut PT Mura Sempurna Kembalikan Uang Korupsi Rp730.333.636, Kejari Lubuklinggau Tunggu 2 Terdakwa Lain

Senin 15 Jan 2024 - 21:36 WIB
Reporter : Zulkarnain
Editor : Widi Sumeks

LUBUKLINGGAU,SUMATERAEKSPRES.ID – Salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi pada BUMD PT Mura Sempurna, mengembalikan uang kerugian negara. Terdakwa Andriyanto, mantan Direktur Utama PT Mura Sempurna Andriyanto, menitipkan uang sebanyak Rp730.333.636.

Tumpukan uang ratusan juta rupiah dari pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu itu, dirilis Kejari Kota Lubuklinggau, Senin, 15 Januari 2024, sekitar pukul 14.00 WIB. “Pengembalian itu oleh terdakwa melalui istrinya, Abir Fadilah,” terang Kajari Lubuklinggau Dr Riyadi Bayu Kristianto.

Diketahui, kasus dugaan korupsi pada BUMD PT Mura Sempurna itu, merugikan keuangan negara sebesar Rp6,2 miliar. Sebelumnya, pada 2021 masuk  dana penyertaan modal dari APBD Pemkab Musi Rawas sebanyak Rp10 miliar kepada PT Mura Sempurna.

BACA JUGA: Terdakwa Meninggal Dunia, Ahli Waris Gugat Kejari Prabumulih Minta Uang Titipan Perkara Korupsi Dikembalikan

BACA JUGA:Kasus Korupsi Akuisisi Saham PT SBS: Direktur SDM PTBA Sebut Ada Negosiasi Antara Tim Akusisi dan Terdakwa

Riyadi menyebut pada kasus itu, ada 3 orang terdakwa. Selain terdakwa Andriyanto, dua terdakwa lainnya Ismun Yahya dan Daryadi.  “Dari ketiga terdakwa, baru saudara Andriyanto yang mengembalikan uang,” terangnya,  didampingi Kasi Intel Wenharnol dan Kasubsi Penuntutan Jauhari.

Uang pengembalian kerugian dari terdakwa Andriyanto melalui istrinya itu, menurut Riyadi akan segera disetorkan ke kas negara melalui perbankan.  “Kami masih menunggu dari sikap dua terdakwa lainnya,” imbaunya.

Sebab, menurut Riyadi, penegakan hukum yang menyangkut tindak pidana korupsi itu tidak hanya memfokuskan pada pidana badan (kurungan saja). “Namun kami juga berusaha sebisa mungkin memgembalikan kerugian negara," tegasnya.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Pajak di Sumsel: 3 Direktur Perusahaan Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Inisial Ketiganya!

BACA JUGA:Bravo! Kejari OKI Selesaikan 5 Perkara Korupsi dan Selamatkan Uang Negara, Ini Rinciannya

Iktikad baik dari terdakwa dengan pengembalian kerugian negara, akan menjadi pertimbangan hakim dan bisa saja meringankan hukuman bagi terdakwa. "Tapi soal putusan itu, kembali lagi kewenangan hakim. Kami tidak bisa mengomentari masalah itu," imbuh Riyadi.

Sebelumnya dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau, mendakwa ketiga terdakwa dalam persidangannya di Pengadilan Tipikor Palembang. Terdakwa Ismun Yahya diduga menikmati aliran dana sebesar Rp134.250.000 dan Daryadi sebesar Rp5.400.000.000. (zul/air/)

 

Kategori :