Tak Indahkan Kesepakatan, Ratusan Angkutan Batubara Diberhentikan Paksa

Sabtu 13 Jan 2024 - 15:00 WIB
Reporter : beri
Editor : Irvan Bahri

Koordinator Aksi Antoni menyampaikan pada 11 Agustus 2023 sudah ada kesepakatan yang difasilitasi Polres OKU.

BACA JUGA:Ungkap 21 Kasus Illegal Mining, Kapolda Apresiasi Polres Muara Enim

BACA JUGA:Pasar Beras Murah Pemkab Muara Enim Ludes Dalam 1,5 Jam Saja

Tapi kenyataannya menurut Antoni, tidak pernah dipatuhi oleh pengusaha angkutan batubara.

Salah satunya, soal masalah ketentuan jam melintas.

“Banyak angkutan batubara ini melintas bukan di malam hari,” ujarnya.

Bahkan sudah sejak sore hari, dan bahkan ada yang pagi hari sudah banyak yang melintas.

BACA JUGA:Tingkatkan Pengamanan Gudang Logistik KPU, Polres Muara Enim Standby 24 Jam

BACA JUGA:4 Desa di Kabupaten Muara Enim Raih Penghargaan dari Pj Gubernur Sumsel Dr Drs A Fatoni MSi

Kondisi ini menurutnya sangat mengganggu masyarakat OKU yang beraktivitas di jalan raya.

Disamping mengganggu juga menyebabkan banyak jalan menjadi hancur.

Karena banyak kendaraan jenis fuso angkutan batubara yang over tonase.

Padahal sesuai ketentuan undang undang angkutan batubara ini sebetulnya dilarang melalui jalan umum. “Kami sudah bertahan 14 jam di sini,” ujarnya.

BACA JUGA:Polres Muara Enim Gencar Pastikan Keamanan Perayaan Natal di Gereja Methodis Indonesia Nafiri Sion

BACA JUGA:Lapas Muara Enim Siapkan TPS Khusus Narapidana

 

Kategori :