Bawaslu Ogan Ilir Terus Kumpulkan Bukti

Jumat 12 Jan 2024 - 21:52 WIB
Reporter : Ibnu Holdun
Editor : Edi Sumeks

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Proses laporan dugaan pelanggaran netralitas oknum kades oleh Bawaslu Ogan Ilir telah memasuki hari ke-12. Tiga komisioner Bawaslu Ogan Ilir bersama unsur dari kejaksaan dan kepolisian kembali melakukan pembahasan ketiga.

Pembahasan ketiga berlangsung di gedung sentral Gakkumdu Ogan Ilir, Kamis (11/1). Total selama proses klarifikasi, Bawaslu Ogan Ilir telah mendatangkan dan mendengarkan keterangan dari pelapor, terlapor, 5 saksi, ahli bahasa dan ahli hukum pidana.

Nah terkait dengan on proses tersebut, anggota Bawaslu bidang divisi hukum dan pelanggaran Ahmad Naafi mengatakan, sejak diberlakukannya Perbawaslu 7 dan 8 Tahun 2023, langkah-langkah penegakan hukum menjadi semakin terfokus dan terarah. 

“Salah satu instrumen yang menjadi fokus utama adalah Gakkumdu, sebuah sentra yang melibatkan tiga pihak penting, yakni kepolisian (Polri), kejaksaan, dan Bawaslu,” jelasnya.

BACA JUGA:Perwakilan Caleg Tegaskan Dirugikan, Senin, Bawaslu Ogan Ilir Keluarkan Putusan

BACA JUGA:Ini yang Dilakukan Bawaslu dalam Proses Penyortiran Surat Suara

Dijelaskannya, Perbawaslu 3/2023 juga memberikan dasar hukum untuk sentra Gakkumdu. Namun, tantangan yang dihadapi tidak hanya sebatas pada implementasi prosedur.

“Tetapi juga pada sikap dan pandangan ombudsman yang diharapkan untuk tidak tergesa-gesa dalam menilai dan menyimpulkan tanpa memahami secara mendalam aturan yang ditegakkan oleh Bawaslu,” tuturnya.

Dalam konteks Gakkumdu, perlu diingat bahwa ada tiga pihak yang terlibat dalam pembahasan, yakni Polri, kejaksaan, dan Bawaslu. Masing-masing memiliki peran dan tugasnya sendiri dalam menangani kasus pidana. 

Karena itu, pemahaman yang sama terhadap kasus pidana yang sedang ditangani menjadi krusial agar proses penegakan hukum dapat berjalan dengan lancar dan adil.  Sebagai penutup, “Bawaslu dan Gakkumdu terus berusaha menjalankan proses penegakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (iol)

 

Kategori :