KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID – Dua pekan melarikan diri, Ican (36) warga Desa Arisan Buntal, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI, akhirnya tertangkap aparat Polsek Kayuagung.
Uang Rp5,8 juta hasil curian, sudah dihabiskan berfoya-foya. Tinggal 2 handphone (hp) belum sempat terjual.
Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SH SIK, melalui Kapolsek Kayuagung AKP Sudiarto SH, mengatakan tersangka diciduk di rumahnya, Rabu 10 Januari 2024, sekitar pukul 14.00 WIB. “Tersangka sedang berdiri depan rumahnya,” terangnya, kemarin.
Korban dari pencurian itu, Adeliani (21), juga warga Desa Arisan, Buntal, Kecamatan Kayuagung, OKI. Kejadiannya Rabu, 27 Desember 2023, sekitar pukul 02.00 WIB.
BACA JUGA:Aksi Pencurian Gagal, Polisi Temukan Motor Korban di Tempat Tak Terduga, Begini Kronologinya
BACA JUGA:Pencurian Modus Pecah Kaca di OKU Timur, Diduga Uang Proyek Ratusan Juta Raib
Korban kehilangan 2 unit hp, dan uang sebanyak Rp5,8 juta dalam tas sandang warna hitam.
Pencurian di kamarnya itu baru diketahui korban sekitar pukul 04.30 WIB. “Korban hendak mengambil wudhu mau salat subut, lihat 2 hp miliknya tidak ada lagi. Setelah cek tasnya, hilang pula uang Rp5,8 juta,” jelas Sudiarto.
Korban kemudian memberitahukan ibunya, mereka sama-sama mencari di dalam rumah. Namun tidak ditemukan. Begitu melihat jendela samping rumah sudah terbuka, baru sadar rumahnya sudah kemasukan maling.
Dalam laporannya ke Polsek Kayuagung, korban mengalami kerugian hingga Rp15,8 juta. Dari hasil penyelidikan, aparat Unit Reskrim Polsek Kayuagung mencurigai Ican sebagai terduga pelakunya. Apalagi kemudian dia sempat menghilang.
BACA JUGA:Komplotan Pencurian Besi Rel KA, Diduga Juga Curi Besi Tower SUTET
BACA JUGA:Buron 4 Tahun, Rudini Susul Rekan, Terlibat Pencurian Seperangkat Sound System
Penangkapan ini terjadi setelah korban mendapat telepon dari saksi, bahwa ada pelaku yang akan menjual 2 unit hp kepadanya. Kanit Reskrim Polsek Kayuagung Aipda Andry Ansyah, meluncur ke rumah saksi, namun pelaku sudah tidak lagi.
Polisi beralih mengejar pelaku ke rumahnya. Akhirnya berhasil menciduknya, berikut barang bukti 2 unit hp milik korban yang hendak dijualnya. “Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Curat,” tegasnya. (uni/air)