PALEMBANG , SUMATERAEKSPRES.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumsel dan Kep. Babel ditarget bisa memperoleh pajak berdasarkan target penerimaan APBN 2023 sebesar Rp20,43 triliun di 2023, dan target penerimaan Perpres 75/2023 sebesar Rp20,74 triliun.
“Namun kami berhasil meraih capaian penerimaan bruto sebesar Rp23,61 triliun dan penerimaan netto Rp21,81 triliun atau terealisasi 106,8 persen dari target APBN dan 105,2 persen dari target Perpres 75," jelas Teguh Pribadi Prasetya, Kabid P2Humas Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel saat kunjungan ke Kantor Sumatera Ekspres, kemarin (9/1).
BACA JUGA:Perbanyak Relaksasi Pajak Kendaraan, Untuk Pacu Pasar Otomotif
Dia didampingi oleh Riznandi, Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Rosa Irawati Kepala Seksi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi, Afreza Rozak Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen, beserta staf humas.
Kunjungannya disambut oleh Direktur Operasional Sumatera Ekspres, Hj Muwarni, GM Sumatera Ekspres, Hj Nurseri Marwah, dan tim.
Sementara secara nasional, lanjut dia, target penerimaan DJP berhasil mencetak hattrick penerimaan. “Jadi bukan ke satu kali, dua, melainkan tiga kali berturut-turut penerimaan pajak nasional berhasil mencapai target,” bebernya.
Realisasi penerimaan pajak nasional tahun lalu sebesar Rp1.869,2 triliun atau tercapai 108,8 persen dari target APBN 2023 dan 102,8 persen dari target Perpres 75/2023.
Untuk capaian Kanwil DJP SumselBabel tahun 2023 berdasarkan jenis pajaknya, meliputi Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp9.596,95 miliar, Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Rp9.521,83 miliar, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P5L sebesar Rp2.473,62 miliar, dan Pajak lainnya Rp221,55 miliar.
Kemudian empat sektor kegiatan usaha di Kanwil DJP SumselBabel yang memberikan kontribusi dominan 70,3 persen terhadap realisasi penerimaan adalah sektor perdagangan besar dan eceran Rp4.704,73 miliar (21,6 persen), pertambangan dan penggalian Rp4.075,52 miliar (18,7 persen), administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib Rp3.607,86 miliar (16,5 persen), dan industri pengolahan Rp2.952,5 miliar (13,5 persen).
Atas capaian tersebut, DJP SumselBabel sangat apresiasi kepada para stakeholder terkait yaitu wajib pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.
Tak lupa kepada instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak ketiga lainnya atas pertukaran data yang telah berjalan baik sehingga target penerimaan yang diamanahkan Kanwil DJP SumselBabel dapat dicapai bahkan menjadi quattrick.
"Pencapaian penerimaan pajak bagi Kanwil DJP SumselBabel sejak tahun 2020 lalu hingga 2023 sekarang. Kontribusi ini luar biasa, setiap pembayar pajak adalah motor penggerak pertumbuhan dan kemajuan bangsa," bebernya.
BACA JUGA:Harus Tahu, Ini Loh Rumus Tarif Pajak Penghasilan Terbaru 2024, Saatnya Lapor SPT!