Pengedara Sepeda Listrik Wajib Punya SIM

Senin 06 Feb 2023 - 00:01 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

*Polri Operasi Keselamatan Serentak

JAKARTA - Pengendara sepeda listrik akan diwajibkan memiliki surat izin mengemudi (SIM). Tak hanya itu, Polri juga rencananya akan menerbitkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) sepeda listrik. Aturan penerbitan SIM bagi pengendara sepeda listrik tengah disiapkan Polri.

Hal tersebut terungkap dari pernyataan Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus. Dikatakannya kendaraan listrik menjadi hal yang baru di Indonesia, bahkan sedang didorong penggunaannya oleh pemerintah. Karenanya, Korlantas Polri menyiapkan regulasi terkait keselamatan berlalu lintas. Salah satunya, pihaknya tengah mempersipakan penerbitan SIM bagi pengendara sepeda listrik.

“Kami sedang menghitung kWh (kilowatt-jam) untuk kendaraan listrik ini. Sebab pengendara sepeda listrik bisa melaju dengan kecepatan 35 kilometer per jam. karenanya harus memiliki SIM,” ujarnya, kemarin. Untuk Itu, para pengendara sepeda listrik wajib mengikuti aturan keselamatan. Tidak hanya memiliki SIM, tapi juga menggunakan helm. “Kami duduk bersama dengan aparat penegak hukum, Kementerian Perhubungan dan Kepolisian menentukan 35 km per jam harus menggunakan aturan yang sama dengan motor 125cc,” tuturnya.

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, sepeda listrik ditetapkan sebagai kendaraan tertentu yang memiliki roda dua dilengkapi peralatan mekanik berupa motor listrik, sesuai Pasal 1 ayat 7. Sedangkan definisi motor listrik salah satunya tertuang pada Permenhub Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik.

Pada aturan itu menetapkan sepeda motor listrik bisa dioperasikan di jalan raya namun harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Persyaratan itu maksudnya uji tipe yang dilakukan Kemenhub. Setelah lulus uji tipe maka sepeda motor listrik akan mendapatkan Sertifikat Uji Tipe sebagai bukti kelulusan. Untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait penggunaan kendaraan listrik, Regident Korlantas Polri sudah menyiapkan penerbitan STNK dan BPKB untuk sepeda listrik.

“Ini sudah berbunyi di dua dokumen tersebut, sekarang kalau keluarkan STNK dan BPKB baru sudah tersedia keterangan kwh dan bahan bakar,” jelasnya.

Yusri juga mengatakan saat ini Korlantas Polri sedang merumuskan penggolongan SIM C yang tepat untuk sepeda motor listrik berdasarkan kWh, satuan yang biasa dipakai untuk mengukur kapasitas baterai. SIM C buat motor listrik ini bakal digabung dengan penggolongan SIM C motor konvensional yang saat ini terbagi tiga, yaitu SIM C sepeda motor di bawah 250 cc, SMI CI untuk sepeda motor 250-500 cc dan SIM CII untuk sepeda motor lebih dari 501 cc.

Di sisi lain, secara secara serentak Polri akan melaksanakan Operasi Keselamatan tahun 2023. Operasi tersebut akan dimulai pada Selasa, 7 Februari dalam rangka meningkatkan budaya tertib berlalu lintas masyarakat Indonesia. Operasi Keselamatan 2023 mengambil tema “Keselamatan Lalu Lintas yang Pertama dan Utama”.

Kasubbag Renops Bagops Korlantas Polri mengatakan Operasi Keselaamatan 2023 akan dilaksanakan selama 14 hari atau 2 pekan. Ditegaskannya, kegiatan ini akan mengedapankan tindakan preventif. “Operasi Keselamatan 2023 akan dilaksanakan hingga 20 Februari 2023, dengan mengedepankan tindakan preventif, edukatif dan persuasif,” ujarnya.

Diungkapkannya, pada operasi ini, penindakan tilang mengedepankan menggunakan tilang elektronik dengan ETLE (Elektronik Traffic Law Enforcement) yang statis maupun mobile. “Tujuannya menurunkan angka pelanggaran lalu lintas, menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan jumlah fatalitas korban laka, serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas,” jelasnya.

Sementara sasaran atau target dalam Operasi Keselamatan 2023 adalah segala jenis pelanggaran yang kasat mata, seperti tidak menggunakan helm, melawan arah dan potensi gangguan yang menyebabkan kemacetan, pelanggaran dan laka lantas baik di jalan tol maupun di non jalan tol. “Kami imbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas yang sudah ditetapkan, agar tercipta Kamseltibcar Lantas,” pungkas Bargani. (fin/fad)

Tags :
Kategori :

Terkait