OKU TIMUR, SUMATERAEKSPRES.ID - Sebuah fakta mengejutkan terungkap ketika tersangka Densi Indra (29), seorang petani dari Desa Beringin Jaya, Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Ternyata, berhasil menjalankan aksi penipuannya terhadap seorang dosen di OKU Timur, bahkan dari balik jeruji besi di sebuah lapas di Provinsi Lampung.
Informasi ini diungkapkan oleh Kapolres OKU Timur, melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal SH MH, pada Senin, 8 Januari 2024.
Ternyata, pelaku berhasil melakukan penipuan saat berada di dalam lapas tersebut, di mana seorang dosen berinisial CA (25), warga Kurungan Nyawa, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur, menjadi korban yang merugi hingga Rp 50 juta.
BACA JUGA:Pria Asal Lampung Tipu Dosen di OKU Timur Hingga Rp50 juta, Begini Modusnya
"Pelaku ini melakukan aksi penipuan saat berada di dalam Lapas di Provinsi Lampung," ungkap AKP Hamsal.
Diketahui, pelaku ditahan di lapas tersebut karena terlibat dalam kejahatan seksual terhadap anak dengan ancaman hukuman 11 tahun penjara.
Di dalam lapas, pelaku dengan leluasa menjalankan aksi penipuannya, salah satunya menargetkan korban CA dengan menyamar sebagai anggota Polri.
Selama menjalin hubungan asmara, pelaku dan korban sering melakukan video call, di mana pelaku menyamar sebagai anggota polri dengan nama Wahyu Sandi Prasetyo yang sedang bertugas menjaga tahanan.
BACA JUGA:Anda Mau Jadi Dosen ? Berikut 6 Cara beserta Syarat yang Perlu Diperhatikan
BACA JUGA:Mantap! Dosen dan Mahasiswa dari Kampus Ini Beri Bantuan ke Yayasan Bagus Mandiri Insani
Setelah berhasil menipu korban, pelaku mentransfer uang senilai Rp 50 juta sebanyak 18 kali.
"Mirisnya, pelaku melakukan aksinya ketika masih berada di dalam lapas Provinsi Lampung sejak September 2022."
"Setelah kejadian itu, korban mengajak pelaku untuk bertemu di suatu taman di Sungai Tua. Di situlah pelaku akhirnya ditangkap," tambah AKP Hamsal.
Sebelumnya, pelaku Densi Indra telah berhasil menipu korban dengan modus menyamar sebagai anggota polisi, mengaku bernama Wahyu Sandi Prasetyo.
BACA JUGA:HEBOH! Mahasiswa dan Dosen di Perguruan Tinggi di Sumsel Dugem Viral di Dunia Maya, Begini Ceritanya
Dengan mengajukan alasan kepindahan tugas dari Polres Lombok ke Polres OKU, pelaku berhasil meminta uang hingga mencapai Rp 50 juta dari korban, seorang dosen berusia 25 tahun.
Setelah uang diberikan, korban tidak mendapatkan kabar dari pelaku, dan akhirnya menyadari bahwa pelaku bukanlah seorang polisi.
Korban melapor ke Polres OKU Timur dengan Nomor Laporan Polisi LP – B / 01 / I / 2024 / SPKT / POLRES OKU TIMUR / POLDA SUMSEL pada tanggal 1 Januari 2024.
Dengan adanya laporan tersebut, anggota Satreskrim melakukan penyelidikan dan mengatur strategi untuk membuktikan kecurigaan korban.
Polisi berhasil menjadwalkan pertemuan dengan tersangka di Taman depan Yon Armed Martapura pada 1 Januari 2024, dan setelah beberapa saat mengobrol, pelaku berhasil diamankan oleh beberapa anggota polisi yang telah mengintai.
"Selama diintrogasi, pelaku mengakui bahwa dia bukan bernama Wahyu, melainkan nama aslinya Densi Indra Jasa."