Selain itu, proses pengisian daftar riwayat hidup nomor induk (DRH NI) untuk SK PPPK dijadwalkan berlangsung dari tanggal 14 Desember 2023 hingga 12 Januari 2024.
Tahapan penerbitan SK PPPK 2023 terdiri dari beberapa langkah yang perlu diketahui oleh peserta yang berhasil lolos seleksi. Berikut adalah rangkaian prosesnya:
Proses Penerbitan SK PPPK
1. Pengumuman Kelulusan
Proses dimulai dengan pengumuman kelulusan yang umumnya dilakukan oleh instansi terkait.
Pengumuman tersebut mencakup nama-nama peserta PPPK yang dinyatakan lulus seleksi dan berhak menerima Surat Keputusan (SK) PPPK.
BACA JUGA:Kenaikan Gaji PNS 2024 Pakai Sistem Rapel, Bagaimana PPPK? Ini Jawaban Pemerintah
2. Pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk
Setelah pengumuman kelulusan, peserta PPPK yang berhasil lulus diminta untuk mengisi daftar riwayat hidup nomor induk.
Informasi yang harus diisi mencakup data pribadi, riwayat pendidikan, pengalaman kerja, dan hal-hal relevan lainnya untuk keperluan administrasi.
3. Penyerahan Kelengkapan Administrasi
Peserta PPPK harus menyerahkan kelengkapan administrasi sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan oleh instansi pemberi tugas.
BACA JUGA:CATAT! Inilah Kelengkapan Dokumen DRH Yang Wajib Dipenuhi Peserta Lulus CPPK Kemenag
Dokumen-dokumen yang perlu diserahkan meliputi fotokopi ijazah, transkrip nilai, sertifikat pelatihan, dan dokumen pendukung lainnya untuk proses verifikasi.
4. Penerbitan SK PPPK oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
Setelah semua tahap sebelumnya terpenuhi, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan melakukan verifikasi administrasi dan meresmikan penerbitan Surat Keputusan (SK) PPPK.