PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Para komisioner baru Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 16 kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) belum juga dilantik.
Sementara, masa jabatan seluruh komisioner lama berakhir Minggu (7/1) tengah malam, pukul 00.00 WIB.
Untuk mencegah terjadinya kekosongan, tugas, wewenang dan kewajiban 16 KPU kabupaten dan kota Se-Sumsel akhirnya diambil alih KPU Sumsel.
Hal itu berdasar SK KPU RI yang ditandatangani Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari tertanggal 4 Januari 2024 lalu.
“Keputusan ini mulai berlaku sejak berakhirnya masa jabatan anggota KPU pada 16 kabupaten/kota di Sumsel periode 2019-2024 sampai dengan dilantiknya anggota KPU 16 kabupaten/kota di Sumsel periode 2024-2029,” isi poin kedua keputusan KPU RI tersebut yang diterima sumateraekspres.id, Minggu malam.
Pada poin kesatu keputusan itu, disebutkan 16 KPU kabupaten/kota yang diambil alih tugas, wewenang dan kewajibannya oleh KPU Sumsel.
Sebanyak 16 KPU itu yaitu:
1.KPU Palembang
2.KPU Banyuasin
3.KPU Musi Banyuasin
4.KPU OKU
5.OKU OKU Timur
6.KPU OKU Selatan
7.KPU Ogan Ilir
8.KPU OKI
9.KPU Prabumulih
10.KPU PALI
11.KPU Muara Enim
12.KPU Musi Rawas
13.KPU Muratara
14.KPU Lubuklinggau