Apa Saja Jenisnya, 787 Ekor Burung Liar dari Lahat Diselundupkan Tujuan Pulau Jawa

Minggu 07 Jan 2024 - 11:16 WIB
Reporter : 73DOR
Editor : Andre Jedor

Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, pada 21 Juli 2023 sekitar pukul 22.00, pernah menangkap AS (33) di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Darinya diamankan 234 ekor terdiri 20 jenis, yang tanpa dilengkapi dokumen.

AS memperjualbelikan burung tanpa izin. Satu jenis di antaranya, merupakan burung serindit melayu (Loriculus galgulus) yang berstatus dilindungi.

“Kami tidak melakukan penahanan, namun kami memberlakukan wajib lapor bagi tersangka AS,” ungkap Subhan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, kala itu.

Burung hasil tangkapan operasi, baik yang dilindungi ataupun tidak, saat ini berada di Balai KSDA Sumatera Selatan dengan status yang berbeda.

BACA JUGA:Ayo Nonton Lomba Burung Berkicau Gubernur Sumsel Cup II

BACA JUGA:Terpikat Melodi Suara, Burung seperti Keluarga Sendiri

“Yang dilindungi statusnya dititipkan, sedangkan yang tidak dilindungi statusnya telah kami serahkan,” jelasnya.

Kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat, kemudian ditindaklanjuti Tim Balai Gakkum KLHK Sumatera dengan melakukan operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar.

Saat operasi, tim menemukan 9 kardus dan 2 keranjang plastik di dalam mobil travel tujuan Lubuk Linggau – Bandar Lampung. 

Tim menduga muatan tersebut berisi burung dilindungi. Kecurigaan tim terbukti dengan ditemukannya burung hidup sebanyak 234 ekor dari berbagai jenis burung yang di antaranya merupakan burung dilindungi yakni serindit melayu (Loriculus galgulus). 

BACA JUGA:Waduh! Pencuri Burung Eks-Wakapolda Baru Bebas dari Penjara, Kini Ditangkap Lagi, Ini Kasusnya

BACA JUGA:Pameran Nasional Bonsai 2023 dan Lomba Burung Berkicau Sukses

Burung-burung tersebut tidak dilengkapi dokumen atau izin perihal menangkap, menyimpan, memiliki, memelihara, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Tersangka AS diancam dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a jo. Pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

“Tentunya kami berupaya dari sisi penegakan hukum, seperti melakukan penangkapan penjual kulit harimau di Sarolangun dan Pelalawan, sisik trenggiling di Tanjung Jabung Barat, dan gading gajah di Aceh,” tegasnya.

Kategori :