MUARA ENIM, SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah Kabupaten Muara Enim akan mengkaji usulan DPRD Muara Enim untuk menunda pelaksanaan Musrenbang sampai selesai pemilu pada februari mendatang.
Hal tersebut akan dikoordinasikan dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Muara Enim dan Bawaslu Muara Enim.
Hal tersebut terungkap saat rapat koordinasi (rakor) terkait pelaksanaan Musrenbang Tingkat Kecamatan di Kabupaten Muara Enim Tahun 2024, di Ruang Rapat Pangripta Nusantara Bappeda Muara Enim, kamis (4/1).
Rapat dihadiri oleh Asisten II, Ahmad Yani Heriyanyto, Camat se Kabupaten Muara Enim, Kepala OPD, dan Perangkat Daerah lainnya.
BACA JUGA:Bus Antar Jemput Karyawan Perusahaan Meresahkan, Pemkab Muara Enim Minta Berhenti di Halte
BACA JUGA:Ini yang Dilakukan Pemkab Muara Enim Agar Kebutuhan Cabai Terpenuhi
Tujuan rakor ini adalah untuk menyelaraskan dan menyesuaikan jadwal dan mekanisme Musrenbang Kecamatan dengan tahapan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.
Kepala Bappeda Muara Enim, Mat Kasrun mengatakan bahwa Pemda Muara Enim sudah menetapkan jadwal Musrenbang Kecamatan yang akan berlangsung dari tanggal 29 Januari hingga 07 Februari 2024.
"Musrenbang Kecamatan adalah proses partisipatif yang melibatkan semua pemangku kepentingan dalam perencanaan pembangunan daerah," ujarnya
Lanjutnya, musrenbang Kecamatan merupakan salah satu tahapan penting dalam penyusunan RKPD Kabupaten Muara Enim Tahun 2025.
BACA JUGA:Pasar Beras Murah Pemkab Muara Enim Ludes Dalam 1,5 Jam Saja
BACA JUGA:Pererat Silaturahmi, Dukung Pembangunan Muara Enim, Pj Bupati Ahmad Rizali Sambut Manajemen Sumatera Ekspres
"Namun, ada usul dan saran dari Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim untuk menunda pelaksanaan Musrenbang Kecamatan sampai setelah Pemilu Serentak Tahun 2024 yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024," bebernya.
Alasan mereka, lanjutnya, adalah untuk mencegah adanya potensi gangguan dan konflik yang bisa merusak kelancaran dan kualitas Musrenbang Kecamatan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Muara Enim, Yulius Msi mengatakan bahwa usul dan saran tersebut akan dipelajari dan dikaji secara matang oleh Pemda Muara Enim.
"Yang pasti adalah Musrenbang Kecamatan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 86 Tahun 2017," ungkapnya.
BACA JUGA:246 Desa di Kabupaten Muara Enim Ikuti Bimtek
BACA JUGA:Pemda Muara Enim Rekrut CPNS Sesuai Kebutuhan
Pemkab Muara Enim akan mempertimbangkan usul dan saran dari DPRD dengan bijak dan berdasarkan data dan fakta.
"Kami juga akan berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu untuk memastikan bahwa pelaksanaan Musrenbang Kecamatan tidak bertentangan dengan tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024," ulasnya.
Dirinya berharap bahwa melalui rakor ini, dapat terbentuk kesepahaman dan kesepakatan bersama antara Pemda Muara Enim, DPRD, dan masyarakat terkait dengan pelaksanaan Musrenbang Kecamatan.
"Kami mengimbau semua pihak untuk berpartisipasi aktif dan menyampaikan aspirasi mereka dalam perencanaan pembangunan daerah," tukasnya.
BACA JUGA:Pembangunan Fly Over di Muara Enim Sangat Urgent
BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Bentuk Satgas Pembersihan Sungai
Musrenbang Kecamatan adalah wadah untuk menampung dan menyeleksi usulan-usulan dari masyarakat yang berkaitan dengan pembangunan daerah.
"Kami mengharapkan semua pihak dapat berkontribusi dan berkolaborasi dalam Musrenbang Kecamatan agar dapat menghasilkan RKPD Kabupaten Muara Enim Tahun 2025 yang sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat," pungkasnya. (way)