"Misalnya, untuk guru Bahasa Indonesia, seluruhnya sekarang 36 jam, ada yang 40 jam," tambahnya. Guru-guru yang ditugaskan mengajar untuk mengisi kekurangan guru itu dari guru berstatus PNS. "Tidak bisa menolak, karena peraturannya tidak boleh mengambil guru honorer lagi. Kami berharap guru PPPK yang baru lulus ini bisa menutupi kekurangan," pungkasnya.
BACA JUGA:Jangan Coba-Coba Pungli Bantuan, Semua Bantuan di Muba Gratis
BACA JUGA:Waspada! Modus Baru Pungli Jalan Lintas Sumatera, Preman Minta Jatah Lalu Beri Cap LLMPK di Bak Truk
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang, H Ansori ST MT menegaskan, kepala sekolah dan guru tidak boleh melakukan pungutan dalam bentuk apa pun.
"Tidak boleh ada pungutan apa pun di sekolah. Yang namanya sekolah, sudah ada dana operasional. Bayar SPP saja tidak boleh, apalagi ada pungli," tegasnya.
Pun begitu dengan sumbangan sukarela untuk guru pensiun, juga ditegaskannya tidak boleh. "Namanya sukarela ada kesepakatan dan berita acara. Sekalipun untuk guru pensiun. Kalaupun mau ngasih guru pensiun, silakan guru bersikap bijak. Kalau minta sumbangan ke siswa, tidak boleh," pungkasnya. (nni/)