JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), di mana pemerintah bersiap membuka pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2024.
Rencana pendaftaran akan dilakukan pada Mei mendatang. Namun, meski begitu, kamu harus tahu Bagaimana tahapan pendaftarannya.
Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Teguh Widjinarko, telah mengonfirmasi bahwa pengumuman seleksi CPNS 2024/2025 direncanakan akan dirilis pada bulan Mei 2024.
Saat ini, pihak kementerian masih sibuk memproses data terkait rekrutmen CPNS 2024/2025 dan membuka kesempatan serta jumlah formasi yang tersedia.
BACA JUGA:Gaji PNS Seperti Pegawai BUMN, Seleksi CPNS 2024 Bakal Tambah Ramai Peminat
BACA JUGA:Teruntuk Peserta Seleksi CPNS dan PPPK, Harus Tahu ini Beda Tes SKD dan SKB
Perlu dicatat bahwa Kementerian PANRB menegaskan bahwa pegawai honorer yang memiliki status tetap serta pegawai pemerintah melalui perjanjian kerja (PPPK) berhak mengikuti seleksi CPNS.
selama memenuhi persyaratan yang diatur oleh Undang-Undang. Ini berarti semua warga negara mempunyai hak untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK, asalkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Tahapan seleksi CPNS 2024 terdiri dari 6 langkah yang harus diikuti oleh para peserta:
1. Seleksi Administrasi:
BACA JUGA:Bahaya! Melanggar 10 Ketentuan ini PNS Bisa Diberhentikan, Kuota CPNS Bisa Makin Banyak Nih
BACA JUGA:PENGUMUMAN: Seleksi CPNS 2024 Digelar Setiap 3 Bulan Sekali, Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi
Peserta diharuskan mengikuti seleksi administrasi melalui portal resmi sscn.bkn.go.id. Setelah membuat akun, peserta dapat melihat hasil seleksi administrasi pada waktu yang telah ditentukan.
Jika lolos, peserta harus mengunggah dokumen untuk proses verifikasi sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD):
Tahap ini merupakan tes kedua setelah seleksi administrasi. Peserta yang lolos seleksi administrasi dapat mengikuti SKD.
Yang merupakan ujian berbentuk komputer (CAT). SKD melibatkan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan Tes Intelegensia Umum (TIU), masing-masing menguji pengetahuan umum dan kemampuan berpikir logis.
3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB):
Setelah melewati SKD, peserta dapat melanjutkan ke tahap SKB. Materi SKB disesuaikan dengan jabatan fungsional yang dilamar.
BACA JUGA:CATAT NIH, Kementerian PANRB Bersihkan Seleksi CPNS dari 'Titipan Orang Dalam' Seperti Apa?
BACA JUGA:Pengumuman SKD CPNS 2023: Begini Cara Unduh Sertifikat Hasil Ujian