OGAN ILIR , SUMATERAEKSPRES.ID – Seperti rencana sebelumnya, Bawaslu Ogan Ilir juga memanggil jajaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Ogan Ilir.
Tujuannya melengkapi proses klarifikasi laporan dugaan pelanggaran netralitas oknum kades di Kecamatan Rambang Kuang yang videonya sempat viral, medio Desember 2023 lalu.
BACA JUGA:Usai Klarifikasi Sang Kades Acungkan Jempol, Bawaslu Ogan Ilir Akan Panggil Kadis PMD. Ada Apa?
BACA JUGA:Terindikasi Pidana, Mulai Dibahas Gakkumdu, BP2SS Minta Kasus Kades di OI Jadi Atensi Bawaslu
Memenuhi undangan Bawaslu, Plt Kepala Dinas PMD Ogan Ilir, Faisal diwakilkan oleh Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat Bidang Pemdes, Abdul Rauf didampingi staf lainnya, Hendri. Keduanya tiba di kantor Bawaslu Ogan Ilir dan sekitar pukul 09.45 WIB masuk ruang Gakkumdu.
"Kami ditanya soal aturan tentang netralitas. Lalu, Perda No 6 Tahun 2021 tentang desa dan kelurahan. Ada pasal 103 tentang Larangan. Kemudian di UU No 6 Tahun 2014 tentang desa, itu diatur dalam Pasal 29," ujar Abdul Rauf.
Ia menjelaskan, dalam UU tersebut disebutkan, kepala desa dilarang ikut serta atau kampanye dalam pemilu atau pilkada. "Untuk sosialisasi tadi sempat ditanyakan juga.
Kita sudah melakukan sosialisasi tentang aturan itu. Tentang perda juga sudah kami lakukan dengan bimtek- bimtek dengan kepala desa," jelasnya.
Abdul Rauf menambahkan, terkait kasus ini, semestinya sebagai kades dapat memahami aturan yang ada. "Diatur dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang desa itu, pada Pasal 30, pelanggaran itu terkena sanksi administratif," sebutnya.
Sanksi administratif tersebut berupa teguran tertulis dan lisan kepada yang melakukan pelanggaran.
Dinas PMD akan melakukan pembinaan terhadap oknum kades tersebut. "Kepada seluruh kades di Kabupaten Ogan Ilir, agar mengetahui apa saja yang dilarang. Khususnya sekarang di masa pemilu dan pilkada," jelasnya.
Ketua Bawaslu Ogan Ilir, Dewi Alhikmawati diwakilkan Divisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Lily Oktayanti memimpin proses klarifikasi di Gakkumdu kemarin. Ada sekitar 25 pertanyaan yang semula disiapkan dalam draft. Namun pertanyaan terus berkembang hingga menjadi 50 pertanyaan.
"Kami panggil dan dengarkan penjelasan dari Dinas PMD masih terkait laporan dugaan pelanggaran netralitas oknum kades yang masuk pada 18 Desember 2023 lalu. Kami ingin mengetahui sejauh mana sosialisasi terhadap para kades tentang netralitas," jelas Lily.
Berbagai pertanyaan menyangkut sosialisasi, aturan PMD, perda dan UU yang mengatur netralitas ASN, termasuk para kades. Selain dari Dinas PMD, dilanjutkan dengan mendengarkan klarifikasi dari seorang saksi tambahan, yakni warga yang hadir saat video viral tersebut direkam.