PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID –Sultan Pratama dan Mustar Hadi, hanya bisa mendengar suara pesta kembang api pergantian malam tahun baru dari dalam penjara. Keduanya ditangkap aparat Unit Reskrim Polsek Plaju, dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Sebab keduanya, mencuri motor milik Honda Beat nopol BG 4390 DAP dari depan sebuah rumah di Jl Kapten Robani Kadir, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju, Rabu, 13 Desember 2023, sekitar pukul 03.30 WIB.
Motor Beat itu, milik Dwi Pratiwi Agustin (22) warga asal Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim. “Motor korban dijual pelaku Rp3,8 juta,” terang Kapolsek Plaju Iptu Hendri Permana.
BACA JUGA:Rendahnya Penyelesaian Kasus Curanmor dan Penipuan di Palembang, Tidak Sampai 50 Persen
BACA JUGA:Operasi Sukses: Tim Landak Ringkus Dua Spesialis Curanmor, Terungkap Fakta Ini Saat Diinterogasi!
Tersangka menjualnya kepada penadah berinisial RA (DPO), warga Kecamatan SP Padang, Kabupaten OKI. “Kedua tersangka kami amankan dair rumahnya maing-masing, tanpa melakukan perlawanan. Penadah dan motor korban masih kami cari,” sebut Hendri.
Untuk modus kedua tersangka, sambung Hendri, terlebih dulu mengintai dan mengawasi rumah korban. Setelah memastikan korban tidur dan situasi aman, baru tersangka mencongkel jendela depan rumah. “Tersangka menemukan kunci kontak motor, di ruang tengah rumah,” bebernya.
BACA JUGA:Kiat Polrestabes Palembang Memutus Mata Rantai Curanmor, Harryo: Buru Penadahnya!!!
BACA JUGA:Curi Motor Petani sedang Berkebun, Begini Modus Pelaku Curanmor ini
Sehingga dengan menggunakan kunci kontak itu, tersangka membawa kabur motor Beat korban. Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Curat.
“Motor korban di ruang tamu, kuncinya kami temukan di ruang tengah. Laju jual Rp3,8 juta, uangnya bagi dua dan sudah habis,” aku tersangka Sultan Pratama. (afi/air)