PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Program pemutihan pajak untuk pencapaian target pendapatan asli daerah (PAD) yang dicanangkan Pemprov Sumsel tahun 2023 memberikan banyak manfaat. Tak hanya meningkatkan perolehan pajak, juga membantu meringankan wajib pajak (WP) serta kepatuhan untuk membayar pajak.
Pengamat Ekonomi Sumsel, Yan Sulistyo, menjelaskan jika melihat sektor PAD yang mencapai target, pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar Pemprov Sumsel telah berhasil memacu PAD dan meningkatkan awareness.
"Kalau target PAD untuk pajak kendaraan bermotor tercapai berarti pemutihan pajak kendaraan yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sumsel berhasil," ujarnya, kemarin. Stimulus pemutihan pajak juga membantu ekonomi masyarakat. "Pemutihan pajak kendaraan bermotor sangat membantu masyarakat yang bermasalah dalam pajak kendaraan bermotor,” bebernya.
Tentu saja keinginan masyarakat, program ini diharapkan bisa digelar kembali pada tahun 2024 nanti. Apalagi Program Pemprov Sumsel ini sejauh ini sudah tiga kali dilaksanakan setiap tahunnya. "Kan sudah tiga kali, tiga tahun berturut-turut stimulus pemulihan ekonomi untuk masyarakat ini. Sekarang pendekatan pemerintah kepada masyarakat utamanya mensosialisasikan dan mempengaruhi kepatuhan masyarakat membayar pajak,” tegasnya.
BACA JUGA:Pajak Reklame Terdampak Iklan Politik, Perolehan 4 Sektor Pajak Rendah
BACA JUGA:Lampaui Target tapi 4 Sektor Pajak Masih Rendah, Ternyata Ini Penyebabnya!
Pola-pola pendekatan Pemerintah ke masyarakat terutama menggalakan kepatuhan membayar pajak. “Memang harus seperti itu, dan harusnya bukan hanya pajak kendaraan bermotor saja, tapi juga pajak-pajak lain," ungkapnya lagi.
Pemerintah memang sudah seharusnya memberikan stimulus pemulihan ekonomi lebih banyak lagi karena tidak semua masyarakat mampu dalam segi ekonomi. "Dengan adanya stimulus-stimulus yang diberikan ke wajib pajak, ekonomi masyarakat pun akan cepat berangsur pulih pasca pandemi Covid-19," sambungnya.
Dia berharap Pemerintah Kabupaten/Kota juga dapat memberikan stimulus pemutihan pajak yang lainnya, misalnya pajak reklame, pajak bumi dan bangunan, dan lainnya. "Jangan terlalu memaksakan masyarakat pada saat kondisi seperti ini untuk membayar pajak. Sebenarnya tanpa adanya bantuan pemerintah dalam bentuk pemutihan pajak atau pengurangan pajak tentu akan memberatkan masyarakat. Dengan adanya pemutihan ini meringankan beban," tandasnya. (nni/fad)