SUMATERAEKSPRES.ID - KASUS pertambangan ilegal atau illegal mining, tahun 2023 Polda Sumsel dan jajarannya mengungkap sebanyak 43 perkara dengan 66 orang tersangka. Hampir separuhnya illegal mining itu, diungkap Polres Muara Enim dan jajarannya.
“Yakni, ada 21 perkara yang diungkapnya. Karena itu saya memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Polres Muara Enim dan jajarannya,” ucap Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK, Kamis (28/12).
Pada penegakan hukum kasus illegal mining tahun 2023, barang buktinya sebanyak 738 ton batu bara ilegal, 3 unit sepeda motor, 2 unit mobil, 38 unit truk, dan 4 unit excavator.
“Jumlah ini jauh lebih banyak dari tahun 2022,” tegas Kapolda. Dimana pada tahun 2022, barang buktinya hanya 20,58 ton batu bara ilegal, 2 unit mobil, 6 unit truk, dan 6 unit excavator.
BACA JUGA:Loh, 20 TPS di Luar Negeri ‘Hilang’, Ternyata Imbas KPU Lakukan Perubahan ini
Illegal Logging
Untuk illegal logging, kapolda juga menyebut ada penurunan penanganan tindak perkaranya. Tahun 2022, menangani 9 perkara dengan penyelesaian 8 perkara, amankan 9 tersangka. “Barang buktinya, 951 keping kayu olahan, dan 5 unit truk,” katanya.
Sedangkan tahun 2023, hanya 2 perkara yang sudah diselesaikan semua perkaranya, dengan 5 orang tersangka. Namun, barang buktinya lebih banyak. “Sebanyak 4.484 keping kayu olahan, 720 potong kayu bulat, 1 unit mobil, dan 1 unit truk,” tambah Kapolda. (air)