PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sepanjang 2023, Polda Sumsel, khususnya Ditreskrimsus, telah menutup hingga 297 sumur minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Sebanyak 164 orang tersangka ditetapkan dari 108 perkara, menggambarkan peningkatan yang mencolok dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya menutup 11 sumur minyak ilegal.
Capaian ini diumumkan dalam kegiatan rilis akhir tahun Polda Sumsel di Auditorium lantai tujuh Gedung Utama Presisi Polda Sumsel pada tanggal 28 Desember kemarin.
Namun, situasinya masih belum sepenuhnya terkendali, dengan sekitar 6.800 sumur minyak ilegal yang belum tertutup.
BACA JUGA:Terbaik Ke-2 Program Quick Win Presisi 2023, Kapolda Sumsel: Terima Kasih Bapak Kapolri
Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo,SIK, menjelaskan bahwa upaya penutupan masih terus dilakukan oleh masyarakat.
Polda Sumsel tidak hanya melakukan penutupan terhadap sumur minyak ilegal, melainkan juga menutup 153 tempat refenery ilegal dan mengamankan 1.408,11 ton minyak bumi beserta olahannya.
Operasi ini juga melibatkan penyitaan 20 sepeda motor, 39 mobil, 51 mobil truk, dan dua kapal tangker.
Salah satu upaya yang diusulkan adalah melegalkan sumur-sumur minyak yang dikelola oleh masyarakat, dengan permintaan resmi yang diajukan oleh Pemprov Sumsel kepada Kementerian ESDM.
BACA JUGA: Gunakan Metal Detector, Tiap Gereja 30 Personel, Ini Kata Wakapolda saat Tinjau Pengamanan Natal
Namun, kendala muncul terkait pengelolaan dampak lingkungan dari operasional sumur-sumur minyak tua ini.
Irjen Rachmad menyampaikan bahwa tantangan tersebut muncul karena operasional yang ilegal tidak memenuhi aspek HSSE, yaitu aspek Kesehatan, Keselamatan, Keamanan, dan Lingkungan.
Beberapa daerah di Indonesia telah berhasil melegalkan dan mengelola sumur-sumur minyak tua dengan sukses, memberikan manfaat ekonomi bagi daerah setempat.