Kasus aborsi di OKU ini merupakan yang kedua di Sumsel pada tahun ini. Sebelumnya, seorang mahasiswi di Ogan Ilir, almarhumah RN (21), dibantu pacarnya yang juga mahasiswa, Diat Putra Nurkesuma (23) melakukan aborsi. Usia janin baru 4 bulan.
BACA JUGA:Terkuak! Kisah Pilu Mahasiswi Aborsi dan Buang Janin ke Kloset, RT Ungkap Fakta Mengejutkan
BACA JUGA:Inilah TKP Kosan yang Menjadi Saksi Bisu Mahasiswi Unsri yang Meninggal karena Aborsi
Karena dilakukan sendiri, nyawa sang mahasiswi asal Sumatera Barat itu akhirnya tak tertolong. Akibat kehabisan darah. Kejadiannya, 16 November 2023 di kontrakan Jl Gang Lampung, Indralaya.
Polres Ogan Ilir (OI) akhirnya menetapkan Diat sebagai tersangka dalam kasus aborsi itu. Kapolres Ogan Ilir, AKBP H Andi Baso Rahman mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan gelar perkara dalam kasus ini.
Terungkap kalau Diat membantu membelikan obat aborsi Cytotec secara online. Berdasarkan Pasal 428 ayat 2 itu diatur, jika perbuatan aborsi dengan persetujuan mengakibatkan kematian perempuan, maka ancaman pidananya 8 tahun. (bis/dik/*)