BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID - Guna menghindari kemacetan lalu lintas di libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Satlantas Polres Banyuasin melakukan penundaan jalan sementara terhadap kendaraan yang bermuatan lebih dari 14.000 ton (sumbu 3) di Terminal Alang-Alang Lebar, Rabu (27/12).
Pemberhentian sementara itu sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor HK.201/29/3/DJPD/2023, tanggal 7 Desember 2023, yang ditandatangani Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas), dan Direktur Jenderal Bina Marga.
"Selama Nataru, kendaraan bermuatan lebih dari 14.000 ton (kendaraan sumbu 3) dilarang melintas di jalan arteri hingga pukul 22.00 WIB," kata Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra Sik melalui Kasat Lantas Polres Banyuasin AKP Indrowono. Nantinya setelah pukul 22.00 WIB, kendaraan tersebut dapat melanjutkan perjalanan kembali. "Tidak setop total," jelasnya.
Tidak hanya kendaraan sumbu tiga, tapi juga kendaraan barang dengan kereta tempel, kendaraan barang dengan kereta gandeng, kendaraan barang yang digunakan untuk angkutan hasil galian meliputi (tanah, pasir, batu), hasil tambang, bahan bangunan.
BACA JUGA:Masuk Dumas dan Teridentifikasi Residivis Kasus Sama, Pemalak Sopir Truk Diciduk Jatanras
BACA JUGA:TERUNGKAP! Inilah Penyebab Bak Truk Tersangkut di Stasiun LRT Asrama Haji, Warga Sudah Teriak-Teriak
Tapi pembatasan itu tidak berlaku bagi angkutan barang seperti bahan bakar minyak (BBM), pengantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, bahan pokok sembako.
"Jadi kendaraan barang yang tidak termasuk dalam kategori pengecualian akan di parkir rumah makan atau tempat lainnya hingga batas waktu yang ditentukan seperti terminal," ucapnya.
Pemberlakuan aturan itu, karena selama Nataru arus kendaraan yang melintas terutama di Jalan Lintas Timur, Palembang Betung ramai dan padat. "Agar pengendara nyaman saat melintas," pungkasnya. (qda)