Masyuri Menyesal Bunuh Besannya, Tetap Berharap Anak Mereka Tidak Bercerai

Selasa 26 Dec 2023 - 19:27 WIB
Reporter : Zulkarnain
Editor : Dandy

 “Dengan pisaunya dibawanya dari kebun, tersangka menikam leher korban, perut, dan pungung korban. Membuat korban terjatuh, meninggal dunia,” jelas Danu, didampingi Wakapolres Kompol Harsono, Kabag Ops AKP Tony Saputra, dan Kasat Reskrim AKP Herman Junaidi. 

Team Landak Satreskrim Polres Mura dipimpin Kasat Reskrim dan Kanit Pidum, langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka, memback up Polsek Muara Beliti. “Alhamdulillah tersangka dapat diamankan di daerah Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, tanpa melakukan perlawanan,” ucap alumni Akpol 2002, itu.

Selanjutnya tersangka Masyuri diamankan ke Mapolres Mura. Berikut barang bukti celana pendek milik korban, dan baju dan celana yang dikendarai tersangka saat melakukan pembunuhan. “Untuk pisaunya, diakui tersangka dibuang ke Sungai Beliti. Sehingga agak menyulitkan (pencariannya),” katanya.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian. “Ancaman pidananya paling tinggi hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegasnya. (zul/air)

 

Kategori :