SEKAYU, SUMATERAEKSPRES.ID - Tahun ini, Hari Raya Natal menjadi berkah bagi 7 warga binaan (WB) yang menghuni Lapas Kelas IIB Sekayu.
yang menerima remisi khusus Hari Raya Natal, Senin 25 Desember 2023
"Tujuh warga binaan yang menerima remisi dipastikan telah memenuhi syarat administratif dan substantif," kata Kalapas Sekayu, Yosef Leonard Sihombing.
Adapun masing-masing warga binaan mendapatkan remisi selama satu bulan sebanyak lima orang dan dua orang mendapat remisi selama 15 hari.
BACA JUGA:Lapas Kelas II B Empat Lawang Pastikan Hak Pilih Warga Binaan
BACA JUGA:Lapas Ini Berikan Remisi Pada 4 Napi, 1 Napi Diantaranya Terima Remisi Bebas!
Dikatakan Yosef, remisi Hari Raya Natal 2023 merupakan remisi khusus yang diberikan kepada warga binaan Lapas Sekayu yang menganut agama Kristen maupun Katolik.
Tujuh warga binaan itu dipastikan memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi, di antaranya, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Tak hanya itu, mereka juga berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan, dan telah menjalani pidana minimal enam yang bulan dihitung sejak tanggal penahanan.
"Remisi ini juga sebagai bentuk apresiasi kepada warga binaan yang telah melewati masa pembinaan dengan baik di Lapas Sekayu," ujar Yosef.
Yosef berharap, penyerahan remisi Natal tersebut dapat memberikan semangat positif kepada warga binaan Lapas Sekayu untuk mengubah perilakunya. (kur)