PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Pemerintah berharap penjualan kendaraan listrik bisa mencapai 15 juta unit pada tahun 2030. Tapi sayangnya saat ini belum diikuti dengan tingginya minat pembeli sepeda motor listrik.
Sepanjang tahun 2023, sepeda motor listrik yang mendapatkan subsidi pemerintah hanya tersalurkan 11.532 unit. Sisa kuota yang masih mencapai 592.326 diperpanjang hingga 2024 mendatang.
Sementara khusus sepeda motor listrik, pada 10 Desember 2023 hanya tersalurkan 8.683 unit dengan sisa kuota mencapai 183.082 unit. Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves, Rachmat Kaimuddin menyampaikan jika Presiden Jokowi mangatakan kira-kira dibutuhkan 10 persen populasinya (kendaraan listrik) di 2030 atau hitungannya sekitar 2 juta mobil dan 13 juta motor.
Menurut Rachmat saat ini kendaraan listrik di Indonesia yang beredar masih sekitar puluhan ribu kendaraan. “Pencapaian ini sudah sangat menjanjikan dan untuk mendapatkan target yang masih 7 tahun lagi pemerintah akan memberikan beberapa dorongan,” ucap Rachmat.
BACA JUGA:Umat Buddha Palembang Gelar Peace Walk di Jakabaring Sport City, Ini Harapan yang Ingin Diraih!
BACA JUGA:Peace Walk Tingkatkan Kerukunan Umat
Terdapat ada tiga hal yang perlu diperhatikan, yakni pertama dibutuhkan pilihan-pilihan kendaraan yang andal, mumpuni, baik dari sisi kinerja dan sebagainya.
Kedua, harga kendaraan listrik juga perlu terjangkau buat masyarakat Indonesia, kemudian ketiga diperlukan ekosistem infrastruktur yang juga lengkap dan mumpuni. Dia menuturkan pemerintah melakukan beberapa program untuk meningkatkan kendaraan listrik di Indonesia.
Pertama dimulainya transisi kendaraan dari konvensional ke listrik. Saat ini sekitar 17 pabrik motor di Indonesia sudah cukup menerapkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40 persen. Sedangkan untuk mobil, baru dua pabrikan, yakni dari China dan Korea Selatan.
“Adapun produknya saat ini sekitar 30-an. Jadi motor sudah cukup banyak bahkan yang pakai kita lihat pabrikan yang nomor satu di Indonesia motor Honda juga sudah punya produk ini,” tambahnya.
Sedangkan mobil yang punya TKDN 40 persen, ada dua pabrikan pertama dari China dan satu dari Korea Selatan. Saat ini pemerintah juga telah menerbitkan suatu regulasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. (fad)