PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pada momen Natal tahun ini, ada sebanyak 77 narapidana (Napi) beragama Kristen di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara di wilayah kerja Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan akan menerima remisi khusus Hari Natal pada 25 Desember 2023.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya, menjelaskan pemberian remisi khusus pada hari besar keagamaan ini merupakan pemenuhan hak-hak narapidana. "Selain remisi, hak-hak yang lain juga kita berikan seperti asimilasi dan integrasi, layanan kunjungan, dan penitipan barang," ujarnya, kemarin.
Ia menegaskan pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden No 174 /1999 tentang Remisi.
"Ada sebanyak 74 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) laki-laki dan tiga perempuan menerima remisi/pengurangan masa pidana khusus Hari Natal selama 15 hari hingga dua bulan," ujarnya.
BACA JUGA:77 Napi Terima Remisi Khusus Natal, Ini Rinciannya!
BACA JUGA:Lapas Ini Berikan Remisi Pada 4 Napi, 1 Napi Diantaranya Terima Remisi Bebas!
Dia merincikan penerima remisi khusus, yakni 17 orang narapidana menerima remisi 15 hari, 54 orang mendapat remisi satu bulan, lima orang mendapat remisi 1,5 bulan, dan satu orang memperoleh remisi dua bulan. "Narapidana penerima remisi terbanyak dari Rutan Kelas I Palembang 15 orang, Lapas Kelas I Palembang 11 orang, dan Lapas Narkoba Kelas II B Banyuasin tujuh orang WBP," jelasnya.
Ia menegaskan remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, serta memenuhi persyaratan seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara.
Ilham nerharap pemberian remisi dapat memotivasi narapidana mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari. "Dengan begitu nantinya mereka dapat kembali diterima masyarakat usai menjalani masa pidana," pungkasnya. (nsw/fad)