Kelakar Zulkifli Hasan Diadukan ke Bareskrim Polri soal Dugaan Penistaan Agama, Ini 5 Faktanya

Jumat 22 Dec 2023 - 10:57 WIB
Reporter : Andre Jedor
Editor : Andre Jedor

Rahmat mengirimkan kertas pembuatan laporan yang diterima dalam bentuk dumas. Dalam kertas itu terdapat cap stempel Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

“FUIB mengawal kasus keumatan. Siapa pun pelakunya kalau penista agama, kami akan tindak sesuai UU,” ucapnya. 

BACA JUGA:Debat Capres Cawapres: Ganjar Tegaskan Ingin Sikat Korupsi

BACA JUGA:Debat Capres Cawapres, Prabowo Subianto Puji Kepemimpinan Jokowi

Berikut fakta-faktanya: 

1. Zulhas Diduga Lecehkan Salat 

Dalam pidatonya keliling daerah kala itu, Zulhas mengatakan ada kelompok yang fanatisme terhadap salah satu pasangan capres-cawapres. 

Sehingga ketika menunaikan salat tidak berani melafalkan 'Amin', begitu imam selesai membaca Surat Al Fatihah.

Zulhas juga berkelakar saat posisi tahiyatul akhir, di mana biasanya menunjuk dengan satu jari telunjuk. Namun ia menyebut kini ada yang dua jari.

Simbol tersebut mengarah kepada pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang diusung Zulhas dan partainya.

BACA JUGA:Debat Capres Cawapres, Anies Baswedan: Negara Ini Negara Hukum, Bukan Negara Kekuasaan

BACA JUGA:TPD Ganjar Gelar Nobar Debat Cawapres

2. Dilaporkan ke Mabes Polri

Ketua Forum Ummat Islam Bersatu (FUIB) Rahmat Himran pun melaporkan Zulhas yang juga Menteri Perdagangan (Mendag) itu ke Bareskrim Mabes Polri.

Meski pelaporannya masih berbentuk pengaduan masyarakat (dumas), dengan stempel Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

3. Menistakan Agama

Kategori :