Perihal kemunduran dirinya itu, diungkapkan Firli usai menemui Ketua dan anggota Dewas KPK, kemarin. Meski hadir ke gedung Gedung ACLC KPK, namun Firli tidak mengikuti sidang etik dewas terhadapnya. Firli sendiri tak menjelaskan isi pertemuannya dengan Dewas KPK.
BACA JUGA:Alihkan Jaringan Listrik ke PLN, Selamat Tinggal Byarpet di Muba
Diketahui, Dewas KPK menggelar sidang kode etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri, Kamis, 21 Desember 2023. Dewas KPK memeriksa 12 orang saksi, meski tanpa kehadiran Firli Bahuri. Sama seperti sehari sebelumnya, Firli juga tidak menghadiri etik dewas.
Selain tidak menghadiri sidang etik Dewas KPK, kemarin Firli Bahuri juga tidak memenuhi pemanggilan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Untuk diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). (*/air)