SEKAYU , SUMATERAEKSPRES.ID - Widodi (21) tidak ingin menyerah begitu saja saat dikejar polisi. Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu nekat terjun ke sungai. Namun aparat Unit Reskrim Polsek Sekayu masih berhasil menangkapnya.
Widodi diburu polisi atas kasus curanmor yang terjadi Senin, 18 Desember 2023, sekitar pukul 16.10 WIB. Dia mencuri motor Honda Beat biru putih nopol BG 6411 ABL, milik Eka (37), warga Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
BACA JUGA:Motor Ojol Kembali, dari Polisi Ungkap 67 LP dengan 32 Pelaku Curanmor
BACA JUGA:Berkreasi Buat Kerajinan Ilegal, Residivis Curanmor Ini Diciduk Polisi. Coba Cek Produksinya
Motor matic itu dicurinya dari parkiran di Jl Merdeka, Lingkungan II, RT 07, RW 03, Kelurahan Soak Baru, Kecamatan Sekayu, Muba. “Korban sedang berbelanja di warung,” kata Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK MSi, melalui Kapolsek Sekayu AKP Suvenfri SH, kemarin.
Apesnya, korban lupa meninggalkan kunci masih terpasang pada kontak sepeda motornya. Sehingga begitu menyadarai motornya dibawa kabur orang lagi, korban baru spontan berteriak maling. “Warga berusaha membantu mengejar, ada yang menghubungi Polsek Sekayu,” tambah Suvenfri. Diduga panik, pelaku hilang kendali dan sepeda motor dikendarainya terjatuh. Namun dia kemudian terjun ke sungai.
“Setelah kami kepung, tersangka memilih menyerah dan naik dari sungai,” tega Suvenfri.
Tersangka Widodi, mengaku datangan asal Penukal, Kabupaten PALI. Dia beraksi bersama seorang temannya, yang berhasil kabur.
“Identitasnya sudah kami ketahui, masih dalam pengejaran. Sebab waktu itu kami fokus mengejar tersangka (Widodi),” aku Suvenfri. Meski begitu, mereka berhasil mengamankan kembali sepeda motor milik korban yang ditinggalkan pelaku setelah terjatuh.
Atas perbuatannya curanmornya, tersangka Widodi dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
BACA JUGA:Sabar Mengintai dan Amati, Tim Macan Lubuklinggau Sergap 2 Biang Curanmor
BACA JUGA:Takut Ditagih Leasing, 2 Bersaudara Buat Laporan Palsu Curanmor. Ini Penyebabnya
“Ancaman hukumannya pidana 7 tahun penjara," tegas Suvenfri.
Tak lupa Suvenfri mengimbau kepada masyarakat, khususnya warga Sekayu, agar jangan lupa meninggalkan kunci kontak pada motornya di parkiran walaupun sebentar. “Kalau sedang diparkirkan, juga pasang kunci tambahan. Jangan memancing, orang lain melakukan kejahatan,” imbaunya. (kur/air)