MARTAPURA, KORANSUMEKS.COM - Niat mau belanja. Irfan Effendi malah ditangkap polisi. Kurir sabu berusia 27 tahun itu diamankan Satnarkoba Polres OKU Timur didalam salah satu minimarket di Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur. Saat ditangkap, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 7,50 gram sabu, Kamis 2 Februari 2023. Sabu tersebut dibungkus plastik kaca bening. Tersangka ditangkap didalam minimarket oleh anggota Satnarkoba Polres OKU Timur," kata Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK, MH melalui Kasi Humas AKP Edi Arianto kepada koransumeks.com Dia menjelaskan, tersangka diketahui sebagai kurir antara penjual dan pembeli sabu seberat 7,50 gram tersebut. Tersangka tidak berkutik saat polisi menangkapnya saat belanja didalam minimarket tersebut" Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2, atau pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahum 2009 tentang narkotika," kata Edi. Barang bukti yang diamankan dari tersangka, berupa satu paket sedang sabu dibungkus plastik bening dengan berat 7,50 gram. Bungkus rokok. Dan handphone.
Baca juga : Pembangunan Tol Muara Enim-Lubuklinggau Tunggu Presiden Baru" Tersangka dan Barang bukti dibawa ke Polres OKU Timur, untuk Pemeriksaan dan Penyidikan lebih lanjut,"papar Edi. Sementara Kasatnarkoba Polres OKU Timur Iptu Bondan Try Hoetomo saat diwawancarai mengatakan, saat itu tersangka yang hendak mereka tangkap itu masuk kedalam minimarket hendak membeli rokok. Lalu anggotanya langsung menyergapnya dan berhasil mengamankan sabu-sabu dari tersangka. "Nilai narkoba yang kita amankan itu mencapai 7,5 juta, kalau dipecah-pecah menjadi paket kecil, bisa sampai menjadi 40 paket," pungkas Bondan. (sal/rip/koransumeks.com)