JAKARTA , SUMATERAEKSPRES.ID – Ada kabar menyenangkan untuk tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga medis (named) yang akan memperpanjang surat tanda registrasi (STR). Selain bisa berlaku seumur hidup, Kementerian Kesehatan mewadahi pembuatan melalui portal SATUSEHAT SDMK.
Adanya terobosan inin meminimalisir adanya percaloan dan proses yang rumit.
Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Ariyanti Anaya meminta seluruh named dan nakes untuk tidak menggunakan calo dalam proses perpanjangan STR. “Bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja,” kata dia.
BACA JUGA:Rekrutmen CASN Bakal 3 Bulan Sekali, Seleksi 2024 Masih Fokus Guru dan Nakes
Portal SATUSEHAT SDMK merupakan portal yang disediakan oleh Kementerian Kesehatan untuk memusatkan dan mengintegrasikan seluruh data tenaga medis serta tenaga kesehatan di Indonesia.
Melalui portal tersebut, SDM Kesehatan dapat mengetahui dan memperbaharui informasi diri dan profesional serta berkala. Dengan begitu, dapat memudahkan SDM Kesehatan dalam melakukan pelayanan kesehatan.
Ariyanti mengingatkan sebelum melakukan pengurusan STR seumur hidup, named dan nakes harus melakukan update atau pemutakhiran data terlebih dahulu di website KTKI ataupun KKI.
Pemohon lulusan sebelum 2013 yang belum melakukan uji kompetensi dan belum punya STR, STR seumur hidup dapat diproses dengan mengajukan ijazah atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang di tempatnya kuliah. Selain itu melampirkan pas foto dan nomor rekening.
Sementara lulusan sebelum 2014, belum melakukan uji kompetensi, dan belum memiliki STR, STR seumur hidup dapat diproses dengan mengajukan ijazah serta melampirkan pas foto dan nomor rekening.
“Kalau syaratnya sudah lengkap, penerbitan STR seumur hidup tidak akan lama, maksimal 15 hari setelah permohonan STR diajukan,” jelas dia. Untuk biaya, Ariyanti mengatakan bahwa besaran tarif untuk named dan nakes berbeda-beda, tergantung jenis pekerjaannya.
BACA JUGA:RSUD Prabumulih Tidak Menyiapkan Kamar Khusus untuk Caleg Stres Gagal Nyalon, Ini Alasannya
Dia menjlentrehkan untuk dokter dan dokter gigi dikenakan tarif sebesar Rp300.000, apoteker dikenakan Rp250.000 dan tenaga kesehatan lainnya Rp100.000. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2019 yang merupakan tarif resmi KKI dan KTKI yang termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Aryanti mengumumkan perpanjang STR ditutup. “Pelayanan STR tenaga medis ditutup mulai 22 Desember 2023 pukul 16.30 WIB dan dibuka kembali pada 2 Januari 2024 pukul 07.30 WIB,” tandasnya.