PALI, SUMATERAEKSPRES.ID - Warga Desa Karang Agung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, mengancam akan melakukan demo. Bila pembayaran ganti rugi kegiatan siesmik 3D kepada masyarakat yang terdampak, dinilai tidak sesuai.
Sebab, proses pembayaran ganti rugi yang berlangsung di Balai Desa Karang Agung, Selasa, 19 Desember 2023, mendadak kisruh.
Warga menilai PT Daqing Citra PTS yang melakukan kegiatan seismik 3D, semena-mena. Sementara kegiatannya membuat dinding rumah warga menjadi retak-retak.
“Saya akan dibayar ganti rugi Rp300 ribu oleh perusahaan. Jelas kami tolak, tidak terima atas ganti rugi tersebut,” cetus Edi, salah satu warga yang rumahnya terdampak kegiatan seismik 3D.
BACA JUGA:Pengalaman Jadi Pembeda
BACA JUGA:Lampiaskan Kekesalan, Barcelona vs Almeria
Lebih dari itu, ada warga lainnya yang kerusakan rumahnya lebih parah, hanya akan dibayar Rp600 ribu. “Jelas semua warga menolak dan memilih bubar, karena ini memang tidak layak,” cetusnya.
Warga lainnya, Mizi menyatakan mereka akan melakukan aksi demo di kantor PT Daqing Citra PTS di Kota Prabumulih, dalam waktu dekat ini.
“Kami cuma minta kelayakan atas ganti rugi ini. Warga sudah kompak dan akan melakukan aksi demo ke kantor perusahaan tersebut. Karena memang ini idak wajar, merugikan masyarakat banyak,” tegasnya.
Sayangnya, Humas PT Daqing Citra PTS Depi Cahyo, belum memberi tanggapan atas keluhan warga itu, saat dihubungi melalui nomor ponselnya. (ebi/air/)