BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID - Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra Sik ketika dikonfirmasi membenarkan kalau anggota Polri yang diamankan oleh Poltabes Palembang merupakan anggota Polres Banyuasin.
"Betul (anggota Polres Banyuasin) bertugas di Polsek Muara Padang," kata Ferly. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani proses hukum di Poltabes Palembang.
"Saat ini sedang di proses hukum di Poltabes Palembang, " jelasnya. Setelah pelapor dalam hal ini Dodi Trisna Amijaya (34) melaporkannya ke SPKT Polrestabes Palembang.
Dengan nomor: LP/B/2877/XII/2023/SPKT/Polrestabes Palembang, terlapor yang masih dalam penyelidikan identitasnya, disangkakan dugaan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
BACA JUGA:Pengendara Alphard Sempat Diamankan Propam Polda, Diperiksa Polrestabes Palembang
"Kemudian secara internal akan kami proses tegas, " ucapnya.
Mengenai mobil Alphard putih terpasang nopol BG 999 ED, ternyata bukan untuk peruntukannya alias pelat nopol bodong.
Sebab dari aplikasi e-Dempo Samsat Online, plat nopol BG 999 ED itu milik mobil jenis Pajero warna hitam tahun 2019.
Terkait hal itu Ferly menegaskan kalau dirinya belum mendapatkan informasi mengenai hal itu. "Saya belum dapat informasi tersebut, " terangnya.
BACA JUGA:Anda Mau Jadi Dosen ? Berikut 6 Cara beserta Syarat yang Perlu Diperhatikan
Dengan kejadian ini, Ferly menghimbau kepada anggota agar tidak boleh arogan serta menjaga etika sebagai anggota Polri. "Jaga etika dan jangan arogan, " pesannya. (Akda)