Untuk pengecekan tersebut dapat dilakukan secara online melalui situs ETLE masing-masing wilayah.
"Setelah berhasil masuk ke situs ETLE, masukkan data seperti nomor polisi kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin yang bisa dilihat pada STNK," jelasnya.
Kemudian, situs akan menunjukkan riwayat pelanggaran apabila pengendara pernah melanggar lalu lintas.
"Di situs tersebut pengendara bila mengecek ada tidak pelanggaran," paparnya.
BACA JUGA:Diajarkan Karakter Tertib Berlalu Lintas
BACA JUGA:Edukasi Lalu Lintas Kepada Anak
Namun jika menampilkan keterangan no data available atau data tidak ditemukan.
"Itu artinya pengendara tidak pernah melakukan pelanggaran,"tambahnya seraya menambahkan pengecekan status ETLE melalui situs yang ada di wilayah masing-masing. (rf)