Kendaraan Anda Kena Tilang Elektronik atau Tidak? Bisa Cek Sekarang

Sabtu 16 Dec 2023 - 18:38 WIB
Reporter : Irvan Bahri
Editor : Irvan Bahri

Untuk pengecekan tersebut dapat dilakukan secara online melalui situs ETLE masing-masing wilayah.

"Setelah berhasil masuk ke situs ETLE, masukkan data seperti nomor polisi kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin yang bisa dilihat pada STNK," jelasnya.

Kemudian, situs akan menunjukkan riwayat pelanggaran apabila pengendara pernah melanggar lalu lintas.

"Di situs tersebut pengendara bila mengecek ada tidak pelanggaran," paparnya.

BACA JUGA:Diajarkan Karakter Tertib Berlalu Lintas

BACA JUGA:Edukasi Lalu Lintas Kepada Anak

Namun jika menampilkan keterangan no data available atau data tidak ditemukan.

"Itu artinya pengendara tidak pernah melakukan pelanggaran,"tambahnya seraya menambahkan pengecekan status ETLE melalui situs yang ada di wilayah masing-masing. (rf)

Kategori :