Pasal 5 menegaskan bahwa bedah mayat anatomis memerlukan mayat yang diperoleh dari rumah sakit, dengan memperhatikan syarat-syarat tertentu.
BACA JUGA:CATAT! PPIU PIHK dan Jemaahnya Harus Jadi Peserta JKN, Ini 2 Tahap Jadwal Pembayarannya!
BACA JUGA:KEREN, Inilah Penampakan Batik Sekar Arum Sari, Seragam Baru Jemaah Haji Indonesia!
Mayat hanya dapat diambil dalam dua kondisi: pertama, dengan persetujuan tertulis penderita atau keluarganya setelah kematian yang penyebabnya belum dapat ditentukan.
Kedua, tanpa persetujuan jika dalam 2 x 24 jam tidak ada keluarga terdekat yang datang ke rumah sakit.
Penemuan 5 mayat di kampus Unpri ternyata Kadaver. Foto: jawapos/national geografic--
Selanjutnya, Pasal 6 mencatat bahwa bedah mayat anatomis hanya dapat dilakukan di bangsal anatomi fakultas kedokteran.
Sementara Pasal 7 menetapkan bahwa mahasiswa kedokteran dan sarjana kedokteran dapat melaksanakan bedah mayat anatomis di bawah pengawasan seorang ahlinyam
BACA JUGA:BURUAN DAFTAR, PT Freeport Indonesia Masih Buka Lowongan untuk Berbagai Posisi, Waktu Terbatas!
BACA JUGA:Kabar Gembira, Kemenkes Buka Rekrutmen Staf PMU Global Fund RSSH, Ini Syarat dan Cara Daftarnya!
Namun, aturan juga mengandung larangan, seperti yang tercantum dalam Pasal 17-19.
Dilarang keras memperjual-belikan alat atau jaringan tubuh manusia, serta mengirim atau menerima alat dan jaringan tubuh manusia dari luar negeri.
Pengecualian diberikan untuk penelitian ilmiah dan keperluan lain yang diizinkan oleh Menteri Kesehatan.
(Novis)