PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sejak 2022 lalu, Presiden Jokowi sudah keluarkan Instruksi Presiden No 1 Tahun 2022 pada 6 Januari 2022, menekankan pentingnya optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN.
Nah, terkait hal ini, Jokowi minta Menteri dan pimpinan Lembaga Negara untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas dan kewenangan masing-masing guna memastikan kesuksesan program tersebut.
Menteri Agama mendapatkan tiga mandat penting dari instruksi tersebut.
Pertama, mengupayakan agar pelaku usaha dan pekerja di penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) dan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) aktif dalam program JKN.
BACA JUGA:JCH Sudah Bisa Cicil Ongkos Haji, Batik Haji 2023 Motif Sekar Arum Sari
BACA JUGA:KEREN, Inilah Penampakan Batik Sekar Arum Sari, Seragam Baru Jemaah Haji Indonesia!
Kedua, mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khusus menjadi peserta aktif dalam program tersebut.
Ketiga, memastikan peserta didik dan tenaga kependidikan di lingkungan Kementerian Agama ikut serta dalam program JKN.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, mengonfirmasi bahwa Kementerian Agama telah merespons instruksi tersebut dengan menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 1456 Tahun 2022.
Keputusan ini mengatur persyaratan kepesertaan program JKN dalam perjalanan ibadah umrah dan ibadah haji khusus.
BACA JUGA:PENGUMUMAN, Sudah Dibuka Rekrutmen Petugas Haji 2024. Simak Syaratnya dan Segera Daftar!
"Jadi, setiap pelaku usaha dan pekerja di PPIU dan PIHK terdaftar sebagai peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN," ungkap Hilman, melansir laman Kemenag RI, Rabu, 14 Desember 2023.
Selain itu, PPIU dan PIHK diinstruksikan untuk menuntut pendaftaran calon jemaah umrah dan calon jemaah haji khusus sebagai peserta aktif program JKN dengan melibatkan data dan dokumen yang sah sesuai regulasi yang berlaku.
PPIU, PIHK, dan jemaahnya harus jadi peserta JKN. Foto: nu online/kemenag--